BojonegoroKini.com
  • Kabar Terkini
  • Berita Bojonegoro
  • Kiriman Netizen
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Hukum Dan Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilkada Bojonegoro
  • Politik
Friday, December 13, 2019
No Result
View All Result
  • Kabar Terkini
  • Berita Bojonegoro
  • Kiriman Netizen
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Hukum Dan Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilkada Bojonegoro
  • Politik
No Result
View All Result
BojonegoroKini.com
No Result
View All Result
Home Berita Bojonegoro

Bandar dan Penombok Judi Erek-Erek Digelandang Polisi

admin by admin
May 10, 2018
in Berita Bojonegoro, Bojonegoro, Hukum Dan Kriminal, Kabar Terkini, Kiriman Netizen, News
0
0
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Reporter: Zamroni
BojonegoroKini.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penangkapan tiga pelaku perjudian pada Sabtu (05/05/2018) sekira pukul 00.30 WIB, dilahan pekarangan turut Desa Ngantru Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.
Tiga tersangka antara lain NS (35) warga Desa Ngantru Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro berperan sebagai Bandar. Tersangka lainnya yaitu PP (35) warga Desa Dukohkidul Kecamatan Ngasem, berperan sebagai penombok dan SP bin IP (35) warga Desa Ngantru Kecamatan Ngasem, juga berperan sebagai penombok.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH menerangkan, penangkapan ini berasal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Ngantru Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro ada perjudian jenis erek-erek. Mendapat laporan tersebut, lanjut AKP Mashadi, petugas dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan.
“Ternyata benar bahwa di tempat yang dilaporkan tersebut ada permainan perjudian menggunakan taruhan uang.” jelasnya.
Setelah diketahui adanya perjudian tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian tersebut. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 220 ribu dari bandar judi, 1 (satu) buah piring atau papan erek-erek, 1 (satu) buah beberan yang bertuliskan angka 1-12, serta uang tunai Rp 70 ribu disita dari dua orang penombok.
“Pelaku beserta barang bukti oleh petugas dibawa ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Mashadi SH.
Secara terpisah,Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada media ini menerangkan bahwa meskipun barang bukti sedikit, tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku, karena perjudian itu berpotensi dan bisa memicu tindak pidana yang lain.
“Berawal dari tindak pidana perjudian, bisa mengarah atau menimbulkan tindak kriminal yang lain.” terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.
Untuk pelaku NS (35), yang berperan sebagai bandar judi disangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Sedangkan terhadap PP (35) dan SP bin IP (35), yang berperan sebagai penombok disangka melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
“Saat ini ketiga pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro,” jelasnya..
Kapolres juga berpesan kepada masyarakat Bojonegoro agar turut membantu aparat dalam memberantas perjudian yang ada di Bojonegoro, salah satunya dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Diharapkan peran-serta masyarakat untuk membantu petugas dalam pemberantasan perjudian dan tindak pidana lainnya.” pungkas Kapolres.(Zam/lis)
Previous Post

Maksimalkan Peran BPR Bantu Permodalan Pedagang Kecil

Next Post

Jadi Buron Selama 5 Tahun, Pencuri Di Bojonegoro Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Next Post

Jadi Buron Selama 5 Tahun, Pencuri Di Bojonegoro Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dalam Pentas Seni Anak, Kapolres Berpesan Agar Menjadi Generasi Yang BEST

November 20, 2017

Ibu Kandung Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Pria Lain Karena Takut Ketahuan Suaminya

December 5, 2017

Segera Dikembangkan Industri Olahan Hasil Pertanian

April 5, 2018

Sertifikat Gratis untuk Warga Miskin dari Pak Mul

March 14, 2018

Diduga Akibat Konsleting Listrik Sebuah Rumah Ludes Terbakar

December 24, 2017

Orang Pintar Harus Mampu Usaha

November 20, 2017

Jembatan Widang – Babat Lamongan Ambrol

April 17, 2018

Dua Orang Penjual Miras Hari Ini Jalani Sidang Di Pengadilan Negeri

January 16, 2018

Polisi Tunggu Laporan Kades Yang Merasa Ditipu Oleh Oknum, Dalam Seleksi Perangkat Desa

November 9, 2017

Ribuan Warga Desa Wedi Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1439 Hijriyah

November 30, 2017

Mat Kotrik si Penipu Akhirnya di Ringkus Tim Panther Polres Bojonegoro

November 26, 2017

KODIM 0813 BOJONEGORO GELAR SOSIALISASI BALATKOM DAN PAHAM RADIKAL BAGI BABINSA DAN PERSIT

December 6, 2017

Sat Lantas Polres Bojonegoro Menindak 99 Kendaraan melanggar aturan Lalu Lintas , Guna Meminimalisir Kejadian Laka Lantas

October 28, 2017

Personel Polres Bojonegoro Yang Akan Mengawal Calon dan Wakil Bupati Jalani Tes Kesehatan

January 6, 2018

Kunjungi Istri Saat Hamil Tua, DPO Kasus Curat Di Ringkus Polisi

November 23, 2017

Wakapolsek Rengel Sosialisasikan Wajib Lapor 1×24 Jam Saat Menghadiri Konferensi Kepala Desa

January 18, 2018
BojonegoroKini.com

Categories

Recent News

Rancang Perda Pelestarian Kesenian Tradisional, Komisi A Gelar FGD dengan pelaku seni Bojonegoro

November 7, 2018

Kalahkan Sinar Mas 3-0, Bojonegoro Slection lolos 8 besar

November 2, 2018

© 2018 Copyright - Bojonegorokini.com .

No Result
View All Result
  • Kabar Terkini
  • Berita Bojonegoro
  • Kiriman Netizen
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Hukum Dan Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilkada Bojonegoro
  • Politik

© 2018 Copyright - Bojonegorokini.com .