Kota |Bojonegorotoday.com| Pemerintah Kabupaten Bojonegoro segera melaunching Kartu Petani Mandiri (KPM). Program inovasi pemberdayaan petani yang dikemas dalam Program Petani Mandiri rencananya akan diluncurkan di Desa Ngujung kecamatan Temayang, besok, Rabu, (23/07/2019).
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menjelaskan, program KPM ini secara umum diperuntukan untuk petani pemilik dan penggarap yang sudah tergabung dalam kelompok tani yang ada di desa-desa.
Anna menambahkan, ada banyak manfaat dari KPM. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pendataan hingga distribusi harus dilakukan secara akuntabel sehingga tepat sasaran. Ia juga berharap pemerintah dan masyarakat dapat berkolaborasi untuk mensukseskan program ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berharap program KPM ini dapat mengobati luka petani saat menghadapi gagal panen,” jelasnya.
Terpisah, Helmy Elizabeth, Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro, mengatakan hingga saat ini sudah banyak upaya yang telah dilakukan dalam menangani gagal panen, diantaranya adalah mensosialisasikan ramalan BMKG kepada petani tentang pergantian musim, dengan ini petani bisa memprediksi kapan saatnya mulai tanam dan kapan saatnya untuk merubah pola tanam.
Ia menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) sebagai penyedia irigasi bagi daerah-daerah yang rawan kekeringan melalui kantung-kantung air.
“Pemerintah juga menyediakan asuransi pertanian sebagai antisipasi jika terjadi gagal panen,” tambahnya.
Inilah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPM:
- Tergabung dalam kelompok tani,
- Memiliki lahan kurang dari 2 Ha,
- Fotokopi Kartu Keluarga,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan Kependudukan dan Catatan Sipil,
- Fotokopi Sertifikat Kepemilikan tanah atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah setempat disertai bukti fotokopi SPPT PBB.
Manfaat KPM bagi petani:Inilah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPM:
- Sebagai akses bagi rumah tangga/keluarga petani untuk mendapatkan bantuan modal yang berwujud barang dengan nilai maksimal Rp. 10.000.000,00
- Memberikan akses prioritas pelatihan dan pengembangan usaha tani
- Jaminan pembelian hasil pertanian bekerjasama dengan Bum. Desa dan BUMD
- Asuransi Gagal panen dan/ peternakan
- Sebagai akses untuk memperoleh beasiswa bagi keluarga pemegang KPM.
|sumber: humas pemkab Bojonegoro|
|dan|