Tersangka Curas Berhasil di Tangkap Polres Bojonegoro

- Editorial Team

Sabtu, 27 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota | Bojonegorotoday.com | Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekitar Pukul 21.00 WIB di kawasan hutan petak 2018A RPH Beji Desa Kedewan Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro.

Para tersangka berhasil ditangkap pada Rabu tanggal 24 Juli 2019 sekira pukul 10.00 wib setelah anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan terhadap tersangka, mereka diantaranya berinisial BP, laki-laki, umur sekitar 30 tahun, pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Sidorejo Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban dan SR, laki-laki, umur 53 tahun, alamat Desa Sokogrenjeng Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban.

“Masih satu DPO (Daftar pencarian orang) yang belum kita tangkap,” ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, saat Konferensi Pers, Jum’at (26/07/2019).

Disampaikan oleh Kapolres bahwa, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019, sekira pukul 16.00 Wib, tersangka Sdr. BP ditelepon oleh Sdr. T (DPO), bahwa tersangka BP di suruh untuk mengambil atau mencuri kayu sono di hutan Desa Kedewan Kecamagan Kedewan
Kabupaten Bojonegoro.

Selanjutnya tersangka BP juga disuruh mencari kuli untuk membantu mencuri kayu sono di hutan, setelah itu tersangka BP mencari teman dan tersangka BP dapat orang yaitu SR diajak untuk malamnya mencuri kayu di hutan Desa Kedewan Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro.

Sekitar pukul 18.30 Wib tersangka BP dengan SR berangkat menggunakan sepeda motor dan membawa 2 (dua) buah parang menuju hutan petak 2018A RPH Beji Desa Kedewan Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, dan sesampainya dilokasi sudah ada T (DPO) bersama sekitar 5 orang yang diperkirakan teman dari T (DPO).

Baca Juga :  Dua Oknum LSM Jadi Tersangka, Dua Oknum Lain Jadi DPO

Mereka sudah membawa parang dan tali rafia dan tampar dan juga solasi warna hitam yang akan digunakan untuk mencuri kayu sono namun niat mereka berubah setelah melihat ada sebuah gubuk dan terlihat dari kejauhan di dalam gubuk tersebut terdapat 2 orang.

Tersangka bersama dengan teman-temanya langsung berjalan menuju gubuk tersebut dan sesampainya di gubuk tersebut kemudian tersangka BP dengan teman temannya langsung masuk kedalam gubuk dan mengancam kepada 2 orang tersebut dengan membawa parang.

“Beberapa tersangka lainya langsung mengikat tangan dan kaki 2 orang tersebut menggunakan tali rafia agar korban tidak melakukan perlawanan, handphone milik korban dibawa kabur oleh tersangka. Mereka kita kenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 ( dua belas ) tahun,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Peringatan Tahun Baru, AKBP EG Pandia Tegaskan Stay At Home

(dan)

Berita Terkait

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice
Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum
Mutasi Jajaran Polres Bojonegoro, 1 Kasat dan 2 Kapolsek Berganti
Kapolres Bojonegoro Gelar Ngopi Bareng Bersama Media
Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron
Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi
Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi
Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas

Berita Terkait

Rabu, 20 Juli 2022 - 18:57 WIB

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice

Selasa, 29 Maret 2022 - 18:13 WIB

Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum

Sabtu, 26 Maret 2022 - 08:32 WIB

Mutasi Jajaran Polres Bojonegoro, 1 Kasat dan 2 Kapolsek Berganti

Selasa, 22 Maret 2022 - 15:06 WIB

Kapolres Bojonegoro Gelar Ngopi Bareng Bersama Media

Jumat, 18 Maret 2022 - 14:14 WIB

Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron

Jumat, 18 Maret 2022 - 06:29 WIB

Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi

Jumat, 18 Maret 2022 - 05:16 WIB

Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi

Kamis, 17 Maret 2022 - 03:02 WIB

Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas

Berita Terbaru

Pesemaian padi berumur satu bulan ini terlihat menguning bahkan pucuk daunnya sudah kecoklatan dan mengering. (FOTO : HANIF AZHAR)

Pertanian

Pesemaian Padi Mengering, Petani Kepohbaru Terancam Gagal Tanam

Kamis, 21 Des 2023 - 04:12 WIB