bojonegorotoday.com – Berkas perkara pembunuhan janda berusia 20 tahun, warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro di limpah ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Selasa (10/03/2020).
Hal itu seperti disampaikan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bojonegoro, Arfan Halim SH, kepada wartawan bojonegorotoday.com saat ditemui di kantor kejari setempat.
“Sudah dilimpah, hari ini,” kata Kasi Pidum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkas perkara tersebut bakal dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk penjadwalan sidang. Tersangka di tahan di Lapas Kelas II A Bojonegoro.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.
“Tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Diketahui, tersangka merupakan pelajar di salah satu sekolahan di Bojonegoro berinisial (ST) berusia 19 tahun asal Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan, korban (janda) berusia 20 tahun tersebut berinisial (AI) asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, kabupaten setempat. Korban dibunuh di waduk desa setempat.
Diketahui, korban sedang hamil sekitar 4 bulanan.
Sebelum korban dibunuh, ternyata korban sempat dicekoki minuman keras yang sudah disiapkan tersangka. Tidak hanya itu, korban juga sempat disetubuhi oleh tersangka di lokasi pembunuhan.
Barang bukti (BB) yang diamankan dari korban diantaranya, berupa 1 unit sepeda motor Beat Nopol S 2487 B, 1 buah handphone, 1 buah rok, 1 buah sendal jepit, dan 1 jaket.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya, Vixion Nopol S 5165 DF. 1 jaket, 1 celana jeans, sendal jepit, 1 botol plastik 1,5 liter berisi cairan, 1 buah gelas plastik, 1 buah tampat, dan 1 buah korek api. (yud)