bojonegorotoday.com – Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan prosesi akad nikah ditengah wabah Virus Corona (Covid-19). Namun, yang hadir dalam prosesi akad nikah dibatasi tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Masyarakat.
Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker. “Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul,” bunyi SE Jumat (20/03/2020) itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut bunyi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada layanan akad nikah:
A. Pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan akad nikah di KUA:
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang
2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker, dan
3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul
B. Pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan akad nikah di luar KUA:
1. Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat
2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang
3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker, dan
4. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul
Untuk sementara waktu meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan akad nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti: bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya.
“Selalu koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk memberi rujukan yang diperlukan jika terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik dari petugas maupun masyarakat pada saat pelayanan berlangsung,” bunyi SE tersebut. [yud]