bojonegorotoday.com – Sebaran ODP di Kabupaten Bojonegoro semakin memprihatinkan. Ada satu pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal, Sabtu (28/03/2020).
Berbagai upaya peningkatan pun dilakukan pemerintah kabupaten setempat hingga pemerintah desa.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Alhasil, upaya pengetatan pencegahan pun dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Misalnya, warga Bojonegoro yang bekerja atau melakukan kegiatan pulang-pergi di daerah zona merah wajib dikarantina 14 hari.
Nah, karantina tersebut sesuai Surat Bupati Nomor 338/1298/412.033/2020 tanggal 28 Maret 2020 yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Bojonegoro.
Diharapkan semua warga masyarakat Bojonegoro dapat berkerjasama dengan baik dalam hal ini.
Perihal surat tersebut adalah larangan warga Bojonegoro bekerja di wilayah zona merah virus corona (Covid-19). Zona merah artinya wilayah yang terdapat pasien positif virus corona.
Surat itu bersifat segera. Baiknya bersama-sama melawan virus dari wuhan china ini.
Dalam surat tersebut memerintahkan Gugus Tugas Kecamatan dan Desa untuk memperhatikan warganya yang bekerja atau melakukan kegiatan pulang-pergi di daerah zona merah wajib dikarantina 14 hari.
“Warga yang bekerja di luar Bojonegoro atau di daerah zona merah yang setiap hari pulang-pergi, diwajibkan untuk bekerja dari rumah,” bunyi Surat Bupati itu.
Kepala Desa dan jajaran Gugus Tugas Tingkat Desa agar selalu memantau warganya yang bekerja di luar daerah atau di daerah zona merah.
“Dan apabila masih menjumpai warganya tidak mentaati larangan tersebut agar dilaporkan ke Camat dan Polsek setempat,” tegas Bupati Anna dalam surat tersebut. (mil/yud)