bojonegorotoday.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 13.A tahun 2020. Poin penting dari surat tersebut, memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia.
Isi surat keputusan tersebut memeperpanjang status kedaruratan akibat pandemik corona dari tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020. Akumulasinya diperpanjang selama 91 hari. Terkait perpanjangan status kedaruratan ini tentu BNPB menimbang situasi yang berkembang saat ini.
Berikut Isi Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tahun 2020 :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
2. Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
3. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB.
4. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
(mil/yud)