bojonegorotoday.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperpanjang status kejadian luar biasa (KLB) non alam bencana wabah penyakit akibat Virus Corona (Covid-19) di kota kaya Migas ini hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Hal itu sesuai SK Bupati Bojonegoro nomor 118/0632/KEP/412.306/2020 tanggal 30 Maret 2020. Karena itu, beberapa anggaran pun digeser dalam rangka penanganan pencegahan Virus Corona (Covid-19) di kabupaten setempat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro, Ani Pudjiningrum mengungkapkan, sat ini Pemkab Bojonegoro melakukan kegiatan sosialisasi dengan menganggarkan dana sebesar Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu, pecegahan sebesar Rp 2,7 miliar, penanganan sebesar Rp 5 miliar. Kemudian, untuk kegiatan penanganan jika sewaktu waktu terjadi outbreak sebesar Rp 17,8 miliar.
Dana yang didapatkan dari pergeseran Dinas Kesehatan sendiri sebesar Rp 12 miliar dari efisiensi, dari DAK, dan juga dana intensif daerah yang merupakan sisa lelang sebesar Rp 1,9 miliar.
“Dana tidak terduga Rp 1,5 miliar, ditambah APBD sebesar Rp 8,6 miliar,” ungkapnya kepada bojonegorotoday.com, Jumat (03/04/2020).
“Itu sementara yang kami ajukan, terkait suporting dari pemerintah pusat ada dak kesehatan tapi ketentuannya kami masih menunggu,” imbuhnya.
Untuk suporting yang lain, seperti rapid test, APD, tapi tidak begitu banyak, karena DAK ini sendiri merupakan anggaran yang sudah digeser masih dalam proses menunggu dari Kemenkes.
“Hasil sesuai rapat, APD dan semua anggaran difokuskan ke dinas kesehatan dan masih dalam pemesanan, setelah datang akan kami distribusikan ke RSUD Sosodoro Djatikusumo,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, jika mendapatkan alat pelindung diri (APD) itu agak sulit, sehingga bunyikan baju tahan air.
“Untuk SDM hospital temporary kami akan membuka rekrutimen relawan yang A oleh Pemda terkait kebutuhan tenaga,” tandasnya.
Banyak tenaga yang akan disiapkan. Setelah direkrut dalam waktu cepat, tetap yang membriefing atau pelatihan dari RSUD karena sudah terlatih.
“Kita akan mengajari, kita tanya dinas kesehatan provinsi ternyata harus dibawah dinas kesehatan,” pungkasnya. (mil/yud)