bojonegorotoday.com – Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, menyinggung terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD). Sasaran BLT ini diprioritaskan bagi warga yang kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19.
Sasaran penerima BLT DD adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain, kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Mekanisme pendataan, pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan Covid 19. Pendataan terfokus mulai dari RT, RW dan Desa. Hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa dan dokumen hasil pendataan diveriflkasi desa. Oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksakan kegiatan BLT DD dalam waktu maksimal 5 hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Metode dan Mekanisme Penyalurannya yakni metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus, Desa penerima DD kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
Desa penerima Dana Desa sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
“Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa,” kata Bupati Anna.
Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota. “Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan,” ucap Bupati.
Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa yakni, masa penyaluran BLT Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020 dan besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga. Penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa.
BLT Dana Desa ini berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
“Masa penyaluran BLT Dana Desa hanya tiga bulan terhitung sejak April 2020, setelah itu berjalan normal kembali,” kata Bupati. (*/yud)