Dua Oknum LSM Jadi Tersangka, Dua Oknum Lain Jadi DPO

- Editorial Team

Senin, 11 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan dua oknum yang diduga sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dengan ancaman. Kini tersangka ditahan di Mapolres setempat.

Dugaan pemerasan dengan ancaman itu dilakukan dua oknum yang diduga sebagai anggota LSM tersebut kepada seorang warga usai membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Desa/Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (02/04/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, dua oknum tersebut diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada Atmo dan M Rofii warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, Atmo dan M Rofii usai membeli BBM jenis pertalite di SPBU Balen. Tidak terima dengan perlakian oknum yang diduga sebagai anggota LSM tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bojonegoro. Petugas pun sigap melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur

“Kemudian kami melakukan penangkapan dan mengamankan kedua oknum tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim kepada bojonegorotoday.com, Senin (11/05/2020).

Kedua oknum yang diduga sebagai anggota LSM itu bernama, Yohanes, berdomisili di Desa Bulu, Kecamatan Balen dan Jumali warga Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman.

“Setelah gelar perkara, dua oknum tersebut bersatus sebagai tersangka dan saat ini ditahan dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, handphone, surat tugas LSM, jaket warna jijau dan mobil toyota avansa. Korban yang berasal dari Kecamatan Balen ini mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta akibat dugaan pemerasan oleh oknum tersebut.

Baca Juga :  Dalami Polemik PTSL, Kejari Bojonegoro Panggil Kades dan Panitia PTSL

“Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman,” ucap Kasat Reskrim.

Selaian menetapkan dua oknum yang diduga sebagai anggota LSM tersebut, pihak kepolisian juga menetapkan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga turut terlibat dalam aksi dugaan pemerasaan itu. Dua DPO itu merupakan oknum lainnya berinisial AL dan LM. (mil/yud)

Berita Terkait

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice
Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum
Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron
Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi
Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi
Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas
Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi

Berita Terkait

Rabu, 20 Juli 2022 - 18:57 WIB

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice

Selasa, 29 Maret 2022 - 18:13 WIB

Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum

Jumat, 18 Maret 2022 - 14:14 WIB

Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron

Jumat, 18 Maret 2022 - 06:29 WIB

Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi

Jumat, 18 Maret 2022 - 05:16 WIB

Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi

Kamis, 17 Maret 2022 - 03:02 WIB

Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:10 WIB

Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Agustus 2021 - 04:10 WIB

Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi

Berita Terbaru

Ahmad Fariq Fauzi salahsatu pendiri komunitas Koloni Lebah

Pilkada Bojonegoro 2024

Koloni Lebah Bersatu, Siap Menangkan Pasangan Teguh Farida.

Rabu, 25 Sep 2024 - 04:45 WIB

Pesemaian padi berumur satu bulan ini terlihat menguning bahkan pucuk daunnya sudah kecoklatan dan mengering. (FOTO : HANIF AZHAR)

Pertanian

Pesemaian Padi Mengering, Petani Kepohbaru Terancam Gagal Tanam

Kamis, 21 Des 2023 - 04:12 WIB