bojonegorotoday.com – Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan dua oknum yang diduga sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dengan ancaman. Kini tersangka ditahan di Mapolres setempat.
Dugaan pemerasan dengan ancaman itu dilakukan dua oknum yang diduga sebagai anggota LSM tersebut kepada seorang warga usai membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Desa/Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (02/04/2020) lalu.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, dua oknum tersebut diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada Atmo dan M Rofii warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, Atmo dan M Rofii usai membeli BBM jenis pertalite di SPBU Balen. Tidak terima dengan perlakian oknum yang diduga sebagai anggota LSM tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bojonegoro. Petugas pun sigap melakukan penyelidikan.
“Kemudian kami melakukan penangkapan dan mengamankan kedua oknum tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim kepada bojonegorotoday.com, Senin (11/05/2020).
Kedua oknum yang diduga sebagai anggota LSM itu bernama, Yohanes, berdomisili di Desa Bulu, Kecamatan Balen dan Jumali warga Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman.
“Setelah gelar perkara, dua oknum tersebut bersatus sebagai tersangka dan saat ini ditahan dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, handphone, surat tugas LSM, jaket warna jijau dan mobil toyota avansa. Korban yang berasal dari Kecamatan Balen ini mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta akibat dugaan pemerasan oleh oknum tersebut.
“Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman,” ucap Kasat Reskrim.
Selaian menetapkan dua oknum yang diduga sebagai anggota LSM tersebut, pihak kepolisian juga menetapkan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga turut terlibat dalam aksi dugaan pemerasaan itu. Dua DPO itu merupakan oknum lainnya berinisial AL dan LM. (mil/yud)