Polsek Sumberrejo Lakukan Pengamanan 41 Pasangan Pengantin di Tengah Pandemi

- Editorial Team

Jumat, 22 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Di tengah pandemi corona, Kementerian Agama meminta pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Sumberrejo yang melangsungkan akad nikah terhadap 41 pasangan pengantin se Kecamatan Sumberrejo.

Kapolsek Sumberrejo, AKP Imam Khanafi, SH menjelaskan malam 29 Ramadhan diyakini sebagai hari baik untuk melangsungkan pernikahan. Di KUA Kecamatan Sumberrejo ada 41 pasangan pengantin yang akan melangsungkan akad nikah. Sebelum pelaksanaan, Polsek Sumberrejo koordinasi dengan KUA Kecamatan Sumberrejo untuk tempat akad nikah ke 41 pasang pengantin. Untuk tempat ada dua titik yakni di Balai Desa Sumuragung dan Balai Desa Mlinjeng.

Baca Juga :  Antisipasi Kerusakan Hutan, Perhutani Lakukan MoU dengan Polres Bojonegoro

“Polsek Sumberrejo lakukan pengamanan akad nikah di dua titik tersebut,” kata Kapolsek Sumberrejo saat dikonfirmasi, Kamis (21/05/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolsek, dalam kegiatan tersebut tetap memperhatikan aturan pemerintah yakni protokol kesehatan. Setiap pasangan pengantin tetap menggunakan masker, tidak diperkenankan membawa keluarga atau kerabat dalam akad nikah, yang diperbolehkan hanya wali nikah dari ke dua mempelai. Untuk menghindari kerumunan tetap memperhatikan physical distancing atau social distancing untuk meminimalisir penyebaran virus.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Sumberrejo, H. Masbukhin Elya, S.Ag , mengatakan ada 41 pasang pengantin di malam 29 Ramadhan se Kecamatan Sumberrejo. Untuk tempat akad nikah ada dua titik yakni di Balai Desa Sumuragung dan Balai Desa Mlinjeng. Pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan. Pemerintah memberikan otoritas kepada Kepala KUA guna mengatur pelaksanaan pencatatan nikah.

Baca Juga :  Diperiksa Penyidik Kejari, Amir Syahid Pilih Bungkam

“Kepala KUA diberi otoritas untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan pemerintah di masa darurat pandemi wabah virus corona ini,” ujar H. Masbukhin Elya.

Dia menegaskan bahwa KUA berhak menolak pelaksanaan pencatatan akad nikah bila calon pengantin (catin) tidak bersedia melakukan protokol kesehatan. Dirjen Bimas Islam sudah mengeluarkan Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 yang isinya antara lain pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan.

“Kepala KUA kecamatan boleh menunda atau menolak mencatat pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan penanganan wabah Covid-19,” tambahnya.

Baca Juga :  Dua Korban Tewas di TKP Setelah Ditubruk Truk Molen, Pengemudi Jalani Pemeriksaan

H. Masbukhin Elya juga menyampaikan, akad nikah merupakan salah satu jenis layanan yang harus tetap berjalan meskipun dalam suasana pagebluk. Meski demikian, lanjutnya, harus diatur sedemikian rupa agar tidak menyebarkan virus Covid-19 ini dari manusia yang satu ke manusia lainnya. (mil/yud)

Berita Terkait

Peringati MayDay 2023, DPC Sarbumusi NU Bojonegoro Launching LBH BUMI
Tiga Pilar Bubulan Kawal Penyaluran Migor Subsidi
Beredar Kabar Hoax Tim Covid Hunter Turun Malam Hari di Bojonegoro
Bentuk Karakter Generasi Muda, Koramil Dander Rutin Latih Beladiri
Sempat Gegerkan Warga, Korban Meninggal Mendadak Ternyata ODGJ
Forkopimda Bojonegoro Dukung Penuh Gerakan Jatim Bermasker
Bawa Tuntutan, Demo Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro Terkesan Lucu
Dua Pasangan Diduga Mesum Diamankan Satpol PP

Berita Terkait

Senin, 1 Mei 2023 - 12:59 WIB

Peringati MayDay 2023, DPC Sarbumusi NU Bojonegoro Launching LBH BUMI

Rabu, 27 April 2022 - 09:07 WIB

Tiga Pilar Bubulan Kawal Penyaluran Migor Subsidi

Minggu, 11 Juli 2021 - 04:21 WIB

Beredar Kabar Hoax Tim Covid Hunter Turun Malam Hari di Bojonegoro

Minggu, 9 Agustus 2020 - 05:49 WIB

Bentuk Karakter Generasi Muda, Koramil Dander Rutin Latih Beladiri

Sabtu, 8 Agustus 2020 - 07:11 WIB

Sempat Gegerkan Warga, Korban Meninggal Mendadak Ternyata ODGJ

Jumat, 7 Agustus 2020 - 06:45 WIB

Forkopimda Bojonegoro Dukung Penuh Gerakan Jatim Bermasker

Kamis, 6 Agustus 2020 - 05:59 WIB

Bawa Tuntutan, Demo Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro Terkesan Lucu

Rabu, 5 Agustus 2020 - 23:30 WIB

Dua Pasangan Diduga Mesum Diamankan Satpol PP

Berita Terbaru

Ahmad Fariq Fauzi salahsatu pendiri komunitas Koloni Lebah

Pilkada Bojonegoro 2024

Koloni Lebah Bersatu, Siap Menangkan Pasangan Teguh Farida.

Rabu, 25 Sep 2024 - 04:45 WIB

Pesemaian padi berumur satu bulan ini terlihat menguning bahkan pucuk daunnya sudah kecoklatan dan mengering. (FOTO : HANIF AZHAR)

Pertanian

Pesemaian Padi Mengering, Petani Kepohbaru Terancam Gagal Tanam

Kamis, 21 Des 2023 - 04:12 WIB