bojonegorotoday.com – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus fotografi berhasil di ungkap Kepolisian Resor Bojonegoro. Tersangka adalah oknum guru ekstra di salahsatu SMP Negeri di Bojonegoro.
Korban di iming-imingi oleh tersangka dengan uang Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu setiap foto. Tersangka berinisial HD ini warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan yang di dampingi Kasatreskrim AKP Iwan Hari mengatakan, ada sekitar 18 korban dan sudah diperika sekitar 8 korban dari 25 foto. Korban hendak dijadikan foto modelnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka mengiming-iming sejumlah uang sebesar 200 ribu hingga 500 ribu perfoto,” kata Kapolres Bojonegoro, Jumat (12/06/2020).
Ia mengungkapkan, awal mula korban di tawari tersangka setiap foto mendapatkan Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Awalnya hanya foto biasa lalu foto lebih seksi, berpose bugil dan kemudian di perkosa.
Kapolres Bojonegoro menambahkan, sebelumnya korban sudah ada perjanjian untuk di jadikan model, akan tetapi jika melanggar aturan akan akan dijadikan pacar atau di kenakan biaya sekitar Rp 60 juta
“Korban yang menjadi modelnya mulai umur 12 tahun hingga 20 tahun,” ucapnya.
Tersangka HD mengaku, ia sudah melakukan sejak 2018 lalu hingga sekarang, dan sudah menyetubuhi 3 gadis. Dari hasil foto tersebut nantinya bakal di share di medsos hingga majalah.
Penangkapan tersangka ini, bermula dari laporan orang tua korban yang didampingi pengacaranya beberapa waktu lalu. Kemudian, Kepolisian Resor Bojonegoro menyelidiki atas laporan tersebut.
Kapolres Bojonegoro Budi Hendrawan menghimbau, untuk para gadis atau perempuan muda jangan terkecoh dengan fotografer yang mengiming iming uang yang nantinya akan di buat foto yang tidak tidak.
Tersangka dijerat pasal 9 juncto pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancama 10 tahun penjara.
Teransangka juga dikenakan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman 15 tahun penjara. (mil/yud)