bojonegorotoday.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah selesai di bahas. Namun, Raperda tersebut belum diasahkan dan diundangkan, lantaran masih bakal di evaluasi oleh Gubernur.
Hal itu seperti yang sampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro Sutikno. Ia mengatakan bahwa draf Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini dalam waktu dekat akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.
“Pembahasan Raperda ini sudah selesai dengan tim eksekutif, dalam waktu dekat ini draf Raperda ini akan kami kirim ke Gubernur,” katanya kepada bojonegorotoday.com, Selasa (30/06/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bapemperda dari Fraksi PKB ini mengungkapkan, bahwa rancangan peraturan daerah ini telah selesai pembahasannya pada Senin (15/06/2020) lalu di ruang Paripurna DPRD setempat. Pembahasan Raperda ini antara Pansus III dengan tim eksekutif.
Lebih jauh, Sutikno menjelaskan, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro ini cukup dinamis. Meski pembahasan Raperda ini sempat beberapa kali pembahasan, namun pada akhirnya selesai dibahas.
“Pada saat Raperda ini disahkan menjadi Perda dan mulai berlaku, maka Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya. (mil/yud)