bojonegorotoday.com – Pengelolaan pompanisasi air Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro banyak yang tak berizin alias ilegal. Hanya perusahaan Migas di Kabupaten Bojonegoro yang mengantongi izin.
Hal itu seperti yang disampaikan Pelaksana Administrasi OP SDA IV BBWS BS, Mohammad Enggi. Mayoritas pompanisasi air Bengawan Solo di Bojonegoro digunakan untuk sektor pertanian (pengairan sawah).
“Kebanyakan pengelola pompanisasi air Bengawan Solo di Bojonegoro banyak yang belum berizin,” katanya kepada bojonegorotoday.com, Jumat (10/07/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Enggi menambahkan, berdasarkan data Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo (BS) di Kabupaten Bojonegoro ada 218 pompanisasi dengan jumlah pemilik 168 orang. Rata-rata pemilik memiliki 3 sampai 6 pompanisasi.
Pompanisasi air Bengawan Solo di Bojonegoro tersebut meliputi Kecamatan Ngraho, Padangan, Purwosari, Kasiman, Malo, Trucuk Kalitidu, Dander, Kota Bojonegoro, Kanor, Balen dan Kecamatan Baureno.
Pihak BBWS BS sangat menyayangkan banyak pompanisasi air Bengawan Solo di Bojonegoro yang belum berizin. Padahal, BBWS BS terbuka untuk proses perizinannya. Kewenangan izin berada di BBWS BS.
“Kami menghimhau pemilik pompanisasi air Bengawan Solo di Bojonegoro segera mengajukan izin,” imbaunya.
Pihaknya menegaskan, jika pemilik pompanisasi air Bengawan Solo ini masih membandel. Maka, pihaknya akan mengambil langkah tegas. Misalnya memberi sanksi dan atau tindakan lain yang telah diatur.
“Di Kecamatan Kanor ada sekitar 31 pompanisasi, itupun juga belum ada izinnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Miftakhul Huda mengatakan, jika memang pemilik pompanisasi air Bengawan Solo di Bojonegoro belum berizin maka untuk mengajukan izin.
“Kami mendorong untuk segera mengurus perizinannya,” kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. (mil/yud)
Foto: okezone news