bojonegorotoday.com – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2019, ternyata banyak temuan. Alhasil, banyak rekanan yang mengembalikan kelebihan pembayaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah, membenarkan adanya beberapa temuan itu. Pihak rekanan diberi batas waktu hingga 30 Agustus 2020 untuk mengembalikan kelebihan pembayaran. Ada rekanan yang sudah mengembalikan dan belum.
“Sudah ada yang mengembalikan, datanya di Inspektur,” kata Sekda kepada bojonegorotoday.com, Rabu (29/07/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, BPK menenemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan sebagai berikut.
Pertama, pelaksanaan tender cepat atas tujuh paket pengadaan peralatan dan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup tidak sesuai ketentuan.
Kedua, pelaksanaan atas 27 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada 5 satuan kerja tidak sesuai kontrak sebesar Rp 558.021.026,40.
Ketiga, hasil pengadaan perangkat sinyal otomatis pada pembangunan l2 pos PJL di Dinas Perhubungan sebesar Rp 1.180.527.600,00 tidak dapat berfungsi.
Keempat, pelaksanaan atas 7 paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pada Dinas Perurrahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya tidak sesuai kontrak sebesar
Rp 572.860.855,42 dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dipungut denda sebesar Rp 461.779.685,82.
Kelima, pelaksanaan atas 4 paket pekerjaan rehabilitasi jembatan pada Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 502.235.004,60.
Keenam, proses pemilihan penyedia pada tender pemasangan lampu Jembatan Trucuk Tahun Anggaran 2019 tidak sesuai ketentuan dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp 616.230.323,68.
Ketujuh, proses pemilihan penyedia atas 9 paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUBMPR tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi pemahalan harga sebesar
Rp l.356.232.113,97 dan ketidaksesuaian kontrak sebesar Rp 3.502.380.860,99. (mil/yud)