bojonegorotoday.com – Sidang perdana perkara perdata class action penyertaan modal (Participating Interest) Blok Cepu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (04/08/2020) ditunda. Banyak tergugat yang tidak hadir, salah satunya pihak PT SER.
Sidang gugatan perdata PI Blok Cepu tersebut bakal digelar kembali di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada tanggal 25 Agustus 2020 mendatang. Jika dalam tiga kali sidang dan tergugat tidak ada yang hadir, maka sidang tetap bakal berlanjut.
Dari pantuan, sidang perdata PI Blok Cepu tersebut digelar sekitar pukul 11.00 Wib di ruang kartika Pengadilan Negeri setempat. Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi SH MH, Hakim Anggota, Isdaryanto SH MH dan Sumaryono SH MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus Susanto Rismanto selaku penggugat hadir dalam sidang. Hanya Tergugat I perwakilan Pemkab Bojonegoro yang hadir. Sedangkan, Tergugat II PT ADS, Tergugat III PT SER dan Tutut Tergugat I Ketua DPRD Bojonegoro dan Turut Tergugat II KPK RI tidak hadir.
Sidang sempat di skor beberapa menit untuk memanggil (secara formal) para tergugat yang tidak hadir dalam persidangan. Namun setelah dipanggil, tergugat tidak ada di Pengadilan Negeri setempat alias tidak hadir. Sesuai ketentuan, akhirnya sidang ditunda.
Ditundanya sidang perdata perdana PI Blok Cepu membuat Penggugat, Agus Susanto Rismnto sangat kecewa. Sebagai penyelenggara Negara harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk mengikuti proses persidangan.
“Sangat disayangkan banyak tergugat yang tidak hadir,” kata Agus Susanto Rismanto kepada bojonegorotoday.com usai sidang, Selasa (04/08/2020)
Mantan Anggota DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu menyebut bahwa ketidak hadiran pihak PT ADS, PT SER, Ketua DPRD Bojonegoro dan KPK RI tidak disertai surat resmi alasan ketidakhadiran. Sehingga dianggap contoh tidak baik.
“Harusnya mereka itu patuh terhadap pengadilan,” ujarnya geram.
Gus Ris, sapaan akrabnya menambahkan, langkah yang diambil juga merupakan bentuk dan upaya kontrol dari masyarakat terhadap pemerintah, karena sejak awal proses penyertaan modal (PI) Blok Cepu dianggap sudah salah.
Selain itu, Gus Ris menilai bahwa dalam problematika PI Blok Cepu ini ada indikasi Negara Kuasa bukan Negara Hukum. Sehingga dalam ini ada yang main-main. Gus Ris sesumbar untuk kuat-kuatan terkait sengkarut penyertaan modal (PI) Blok Cepu ini.
“Ayo kita kuat-kuatan, sebab apa yang kami bawa adalah kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan bojonegorotoday.com masih berupaya konfirmasi pihak PT Surya Energi Raya (SER). (mil/yud)