bojonegorotoday.com – Panitia Khusus II (Pansus II) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro bersama tim eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro membahas Raperda tentang BUMDES, Rabu (12/08/2020).
Pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut mulai pagi hingga sore hari. Dihadiri tim eksekutif pemkab setempat, Kabag Hukum, Dinas PMD, Bappeda, Dinas Pertanian, Disparbud dan Satpol PP. Juga menghadirkan Tim Penyusun dari Unigoro.
“Draft yang terdiri dari VI Bab dan 41 Pasal, akhirnya bisa dituntaskan pembahasannya,” kata Ketua Pansus II, Donny Bayu Setiawan, kepada bojonegorotoday.com, Rabu (12/08/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, lanjut Donny, dalam penyusunan Raperda ini, didahului dengan Forum Group Diskusi (FGD) dengan berbagai stakeholder. Diantaranya, Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Pemerintah Desa, OPD terkait, NGO, Perguruan Tinggi dan lainnya.
Pada prinsipnya, Raperda ini mengatur tata cara pendirian Badan Usaha Milik Desa, kepengurusan, klasifikasi kegiatan usahanya, peran Pemkab Bojonegoro dalam pembinaan dan pengawasannya, kerjasama BUMDES dan lain-lain.
Harapannya, peraturan daerah ini akan menjadi pedoman dalam pendirian dan pengelolaan BUMDES di Bojonegoro dan BUMDES mampu menjadi penggerak ekonomi di desa yang akan menjadi penyangga ekonomi Nasional.
“BUMDES harus menjadi penggerak ekonomi desa,” pria yang juga menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (BPEK) DPC PDI Perjuangan Bojonegoro. (mil/yud)