bojonegorotoday.com – Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Lalu M Syahril Majidi mengungkapkan, pihak bakal mengikuti proses sidang perkara perdata class action penyertaan modal (Participating Interest) Blok Cepu.
Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro ini patuh dan tunduk pada peraturan perundang-undangan. Pria berkaca mata ini mulai hadir dalam sidang gugatan tersebut mulai 25 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
“Apa yang menjadi domain kami, akan kami sampaikan di persidangan,” katanya kepada bojonegorotoday.com, Selasa (25/08/2020) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditanya apakah ada persiapan khusus dalam sidang gugatan pengelolaan PI Blok Cepu, pria bertubuh tinggi dempal ini mengatakan tidak ada persiapan khusus. Meski demikian, pihaknya memang sudah sangat siap dengan materi persidangan.
“Proses sidang masih berlanjut, dan akan kami ikuti sesuai prosedur,” ujar pria yang terpilih dalam fit and proper test beberapa waktu lalu.
Terkait permohonan penggugat mengajukan Permohonan Sita Jaminan, pihaknya tak ambil pusing. Sebab, sidang belum selesai dan belum ada keputusan majelis hakim. Apapun nantinya keputusan majelis hakim, pihak bakal menghormati.
Apa yang dilakukan penggugat, lanjut Lalu M Syahril, merupakan bagian dari upaya dalam proses sidang. Dan hal tersebut sah-sah saja dilakukan. Pihaknya pun juga menghormati upaya penggugat, sebab negara ini merupakan negara demokratis.
“Terkait permohonan penggugat, hasilnya nanti bakal seperti apa, semua harus menghormati keputusan majelis hakim,” ucapnya menegaskan.
Saat ini, pihaknya sedang fokus membenahi managemen PT ADS. Apa yang dianggap masih kurang akan dibenahi untuk mengoptimalkan kinerja BUMD kedepan. Selain itu, pihaknya juga sedang menyiapkan strategi-strategi bisnis.
“Untuk Program Corporate Social Responsibility atau CSR juga sedang kami matangkan untuk kita sampaikan ke Pemkab Bojonegoro,” imbuhnya. (yud)