Alhamdulillah, Sekitar Dua Minggu Lagi Terdakwa Siswoyo Bebas

- Editorial Team

Kamis, 3 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menggelar sidang putusan terdakwa Siswoyo dan Muh Ridwan, warga Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (03/09/2020).

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto SH MH menjelaskan, berkas perkara terdakwa terpisah. Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 bulan penjara.

“Majelis Hakim memvonis selama 3 bulan penjara, dipotong masa tahanan, kurang lebih tinggal dua minggu lagi sudah bebas,” jelasnya kepada bojonegorotoday.com, Kamis (03/09/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa Siswoyo, lanjutnya, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta kelahiran atasnama BR (inisial) menjadi anak kandungnya.

Sedangkan, terdakwa Muh Rindwan saat itu selaku Sekretaris Desa (Sekdes) mengeluarkan surat keterangan lahir atas inisial BR dalam pengurusan akta kelahiran.

Baca Juga :  Hati-Hati, Tak Pakai Masker di Luar Rumah Dapat Disidangkan

Meskipun niat dari terdakwa Siswoyo baik dengan tujuan supaya BR bisa sekolah karena telah memiliki Akte Kelahiran sebagai prasyarat administrasi mendaftar sekolah, namun cara terdakwa tidak tepat.

“Bisa tetap menggunakan ibu kandung, atau apabila memang berniat merawat maka bisa dengan mengangkat anak atau adopsi,” terangnya.

Isdaryanto menambahkan, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bojonegoro.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum. Terdakwa jujur mengakui perbuatannya. Terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa memiliki niat baik, namun caranya yang tidak tepat.

Dalam sudut pandang yang lain, kata Isdaryanto, tindakan terdakwa bisa menghapuskan hak mewaris dari bapak kandung, serta menghilangkan nasab dengan keluarga kandung.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron

“Apabila dibiarkan dan dibolehkan, akan timbul krisis kepercayaan masyarakat bagi instansi terkait,” imbuhnya. (mil/yud)

Berita Terkait

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice
Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum
Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron
Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi
Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi
Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas
Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi

Berita Terkait

Rabu, 20 Juli 2022 - 18:57 WIB

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice

Selasa, 29 Maret 2022 - 18:13 WIB

Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum

Jumat, 18 Maret 2022 - 14:14 WIB

Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron

Jumat, 18 Maret 2022 - 06:29 WIB

Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi

Jumat, 18 Maret 2022 - 05:16 WIB

Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi

Kamis, 17 Maret 2022 - 03:02 WIB

Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:10 WIB

Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Agustus 2021 - 04:10 WIB

Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi

Berita Terbaru

Ahmad Fariq Fauzi salahsatu pendiri komunitas Koloni Lebah

Pilkada Bojonegoro 2024

Koloni Lebah Bersatu, Siap Menangkan Pasangan Teguh Farida.

Rabu, 25 Sep 2024 - 04:45 WIB

Pesemaian padi berumur satu bulan ini terlihat menguning bahkan pucuk daunnya sudah kecoklatan dan mengering. (FOTO : HANIF AZHAR)

Pertanian

Pesemaian Padi Mengering, Petani Kepohbaru Terancam Gagal Tanam

Kamis, 21 Des 2023 - 04:12 WIB