bojonegorotoday.com – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menggelar sidang putusan terdakwa Siswoyo dan Muh Ridwan, warga Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (03/09/2020).
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto SH MH menjelaskan, berkas perkara terdakwa terpisah. Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 bulan penjara.
“Majelis Hakim memvonis selama 3 bulan penjara, dipotong masa tahanan, kurang lebih tinggal dua minggu lagi sudah bebas,” jelasnya kepada bojonegorotoday.com, Kamis (03/09/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa Siswoyo, lanjutnya, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta kelahiran atasnama BR (inisial) menjadi anak kandungnya.
Sedangkan, terdakwa Muh Rindwan saat itu selaku Sekretaris Desa (Sekdes) mengeluarkan surat keterangan lahir atas inisial BR dalam pengurusan akta kelahiran.
Meskipun niat dari terdakwa Siswoyo baik dengan tujuan supaya BR bisa sekolah karena telah memiliki Akte Kelahiran sebagai prasyarat administrasi mendaftar sekolah, namun cara terdakwa tidak tepat.
“Bisa tetap menggunakan ibu kandung, atau apabila memang berniat merawat maka bisa dengan mengangkat anak atau adopsi,” terangnya.
Isdaryanto menambahkan, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bojonegoro.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum. Terdakwa jujur mengakui perbuatannya. Terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa memiliki niat baik, namun caranya yang tidak tepat.
Dalam sudut pandang yang lain, kata Isdaryanto, tindakan terdakwa bisa menghapuskan hak mewaris dari bapak kandung, serta menghilangkan nasab dengan keluarga kandung.
“Apabila dibiarkan dan dibolehkan, akan timbul krisis kepercayaan masyarakat bagi instansi terkait,” imbuhnya. (mil/yud)