bojonegorotoday.com – Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Singosari Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, M Imron Amirudin (32) warga desa setempat, menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana hibah tahun 2018.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, pihaknya telah menahan satu tersangka dugaan korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2018 sebesar Rp 250.000.000,00. Pencairannya langsung masuk ke rekeneing Pokmas.
“Modus operandi tersangka adalah mengambil alih pengelolaan dana hibah untuk keuntungan pribadinya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Kapolres saat Press Release di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (10/09/2020) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa, foto copy rekening Pokmas Singosari Desa Sudu Kecamatan Gayam, foto copy laporan pertanggung jawaban dan laporan penghitungan kerugian negara olah Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
“Pembangunannya kelebihan volume,” beber Kapolres.
Kapolres menambahkan, sesuai dengan proposal permohonan bantuan dana hibah tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan plengsengan atau TPT di Desa Sudu Gayam. Namun, dalam pelaksanaannya tidak dibelanjakan sesuai perencanaan.
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 161.794.955,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (mil/yud)