Lima Tersangka Penyalahguna Narkoba Dibekuk Polisi

- Editorial Team

Kamis, 10 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Selama 12 hari mulai 24 Agustus hingga 4 September 2020, Polres Bojonegoro berhasil meringkus lima tersangka Narkoba. Dari tersangka itu, salah satunya perempuan berusia 21 tahun yang kini meringkuk di tahanan mapolres setempat.

Kelima tersangka tersebut, empat laki laki dan satu perempuan. Perempuan yang asli warga Bojonegoro ini mengaku keenakan saat memakai Narkoba jenis sabu, seolah dia merasa tidak menyesal dan ingin mengonsumsi lagi.

Kapolres Bojonegoro AKP MBudi Hendrawan mengatakan, Satreskoba berhasil menangkap 5 pelaku pengguna narkoba. Dari kelima tersangka, salah satunya seorang perempuan berinisial PP (21) warga Kabupaten Bojonegoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polres Bojonegoro berhsil menangkap lima tersangka penyalahgunaan Narkoba, rata-rata barang di dapat dari Surabaya,” kata Kapolres saat Press Release di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (10/09/2020).

Baca Juga :  Kasus Narkoba di Kabupaten Bojonegoro Meningkat

Lima tersngka itu adalah AN (46) AW (42) RJ (20) SG (27) dan PP (21). Para tersangka berbeda penangkapannya, ada yang di Jalan Raya Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro sekitar pukul 14.30 Wib pada 25 Agustus yakni AN dan AW.

Tersangka RJ tertangkap di Dusun Bendo, Desa Katur, Kecamatan Gayam sekitar pukul 01.45 Wib pagi pada 27 Agustus. Sedangkan SG dan PP tertangkap di samping Jalan Stadion Bojonegoro tepatnya Desa Campurejo Bojonegoro pukul 20.45 Wib.

Lima tersangka tersebut mengaku, bahwa barang sabu dan ganja yang dipakai dari Surabaya. Barang bukti yang disita Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram serta Narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja dengan berat kotor 8,32 gram.

Baca Juga :  Orang Tua Jadi Saksi, Sidang Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Digelar Pekan Depan

Para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 huruf A UU RI No 35 tentang Narkoba hukuman 5 hingga 20 tahun. Pasal 112 ayat 1 huruf A UU RI No 35 4 sampai 12 tahun serta pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI No 35 dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (mil/yud)

Berita Terkait

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice
Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum
Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron
Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi
Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi
Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas
Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi

Berita Terkait

Rabu, 20 Juli 2022 - 18:57 WIB

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice

Selasa, 29 Maret 2022 - 18:13 WIB

Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum

Jumat, 18 Maret 2022 - 14:14 WIB

Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron

Jumat, 18 Maret 2022 - 06:29 WIB

Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi

Jumat, 18 Maret 2022 - 05:16 WIB

Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi

Kamis, 17 Maret 2022 - 03:02 WIB

Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:10 WIB

Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Agustus 2021 - 04:10 WIB

Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi

Berita Terbaru

Ahmad Fariq Fauzi salahsatu pendiri komunitas Koloni Lebah

Pilkada Bojonegoro 2024

Koloni Lebah Bersatu, Siap Menangkan Pasangan Teguh Farida.

Rabu, 25 Sep 2024 - 04:45 WIB

Pesemaian padi berumur satu bulan ini terlihat menguning bahkan pucuk daunnya sudah kecoklatan dan mengering. (FOTO : HANIF AZHAR)

Pertanian

Pesemaian Padi Mengering, Petani Kepohbaru Terancam Gagal Tanam

Kamis, 21 Des 2023 - 04:12 WIB