bojonegorotoday.com – Selama 12 hari mulai 24 Agustus hingga 4 September 2020, Polres Bojonegoro berhasil meringkus lima tersangka Narkoba. Dari tersangka itu, salah satunya perempuan berusia 21 tahun yang kini meringkuk di tahanan mapolres setempat.
Kelima tersangka tersebut, empat laki laki dan satu perempuan. Perempuan yang asli warga Bojonegoro ini mengaku keenakan saat memakai Narkoba jenis sabu, seolah dia merasa tidak menyesal dan ingin mengonsumsi lagi.
Kapolres Bojonegoro AKP MBudi Hendrawan mengatakan, Satreskoba berhasil menangkap 5 pelaku pengguna narkoba. Dari kelima tersangka, salah satunya seorang perempuan berinisial PP (21) warga Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polres Bojonegoro berhsil menangkap lima tersangka penyalahgunaan Narkoba, rata-rata barang di dapat dari Surabaya,” kata Kapolres saat Press Release di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (10/09/2020).
Lima tersngka itu adalah AN (46) AW (42) RJ (20) SG (27) dan PP (21). Para tersangka berbeda penangkapannya, ada yang di Jalan Raya Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro sekitar pukul 14.30 Wib pada 25 Agustus yakni AN dan AW.
Tersangka RJ tertangkap di Dusun Bendo, Desa Katur, Kecamatan Gayam sekitar pukul 01.45 Wib pagi pada 27 Agustus. Sedangkan SG dan PP tertangkap di samping Jalan Stadion Bojonegoro tepatnya Desa Campurejo Bojonegoro pukul 20.45 Wib.
Lima tersangka tersebut mengaku, bahwa barang sabu dan ganja yang dipakai dari Surabaya. Barang bukti yang disita Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram serta Narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja dengan berat kotor 8,32 gram.
Para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 huruf A UU RI No 35 tentang Narkoba hukuman 5 hingga 20 tahun. Pasal 112 ayat 1 huruf A UU RI No 35 4 sampai 12 tahun serta pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI No 35 dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (mil/yud)