bojonegorotoday.com – Puluhan aparat gabungan dari Polres Bojonegoro, Kodim 0813, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di Jalan Lettu Suwolo tepatnya di warung kopi dan cafe pada Sabtu (19/09/2020) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Bojonegoro, AKBP M.Budi Hendrawan, SIK, MH. Aparat gabungan mengecek warga yang beraktivitas di warung kopi, cafe dan masyarakat yang melintas di jalan raya setempat.
Warga yang melanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker, diberikan sanksi tegas. Pemerintah daerah bakal terus mendukung program dari pemerintah penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak awal Polres Bojonegoro, bersama Kodim 0813 Bojonegoro, Pemerintah Daerah telah berkomitmen untuk mendukung penuh Operasi Yustisi ini,” kata Kapolres.
Seluruh jajaran Kepolisian di 28 Polsek bersama Forkopimca setempat rutin setiap hari menggelar Operasi Yustisi. Dilaksanakan pagi dan malam hari, baik dari Polres maupun Polsek untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker saat beraktivitas di luar.
Operasi Yustisi yang digelar selama sepekan, telah dilakukan pendisiplinan dan penegakan hukum bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah serta bagi pemilik usaha warung, cafe yang tidak menyediakan himbauan protokol kesehatan, tempat cuci tangan dan tanda jaga jarak.
Bagi para pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran lisan maupun teguran tertulis serta tindak pidana ringan dengan diberikan tilang untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Dalam sepekan Operasi Yustisi ratusan pelanggar protokol kesehatan dilakukan penegakan hukum dengan Tindak Pidana Ringan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri. Diharapkan masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan, sehingga bisa mencegah penyebaran Covid-19.
Dasar Operasi Yustisi tersebut adalah Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat
Lalu, Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bojonegoro. (mil/yud)