bojonegorotoday.com – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi turun jalan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (08/10/2020) sekitar pukul 10.00 Wib.
Ribuan massa tersebut geram lantaran Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan Pemerintah bersama DPR pada Senin (05/10/2020) lalu. UU Cipta Kerja dianggap tak memihak kepada buruh. Adanya UU tersebut dianggap buruh semakin menjerit.
Korlap Aksi, Mohammad Aksin, menyatakan mosi tidak percaya kepada Pemerintah dan DPR. Mengutuk dan mengecam keras pemerintah yang terlibat dalam pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Meminta Undang-Undang Cipta Kerja dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami juga mendesak DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk bersama-sama menolak Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya kepada bojonegorotoday.com, Kamis (08/10/2020).
Dalam orasinya, pihaknya juga mendesak DPRD Kabupaten Bojonegoro (secara kelembagaan) untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Penolakan tersebut, kata Aksin, harus dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan bermaterai.
Ribuan demonstran ditemui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto. Politisi Partai Demokrat ini pun menyuarakan penolakan terhalap UU Cipta Kerja. Sukur Priyanto bersama korlap aksi menandatangani surat pernyataan penolakan UU tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto dalam menyambut ribuan massa aksi mengatakan menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Sukur mengungkapkan jangan sampai ada pasal-pasal yang memberatkan buruh.
“Jika ada pasal-pasal yang memberatkan buruh, tentu ini sangat mencederai,” ungkap Sukur.
Sementara itu, Fajar Yulianto salah satu Korlap Aksi lainnya menegaskan, jika Undang-Undang Cipta Kerja tidak dicabut, maka pihaknya akan melakukan aksi massa yang lebih besar. Pihaknya juga akan melakukan judicial review.
“Selain itu, kami juga akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perpu jika UU Cipta Kerja tidak dicabut,” pungkasnya. (mil/yud)