bojonegorotoday.com – Pria berinisil R (27) warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, kini mendekam dibalik jeruji besi tahanan mapolres setempat lantaran menggadaikan mobil milik orang yang sebelumnya ia sewa.
Dihadapan Polisi tersangka R mengaku telah melakukan perbuatan seperti ini sebanyak 6 kali. Semuanya dilakukan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Tersangka ditangkap atas laporan salah seorang bernama Ahmad Roziqi (33) warga Dusun Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad Roziqi mengatakan, bahwa kendaraan miliknya jenis inova dibawa tersangka dengan modus menyewa pada 23 Agustus 2020. Setelah itu tak kunjung ada kabarnya sehingga korban melaporkannya ke Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengungkapkan, kasus penggelapan kendaraan roda empat dengan modus menyewa masih sering terjadi di Bojonegoro. Karema itu, masyarakat dihimbau agar selalu berhati-hati dan waspada.
Kapolres Menjelaskan, bahwa dalam kasus ini tersangka R berpura-pura menyewa mobil milik korban. “Tanpa sepengetahuan korban tersangka menggadaikan mobil tersebut senilai puluhan juta kepada orang lain,” kata Kapolres Bojonegoro.
Tersangka mengaku telah melakukan modus seperti ini sebanyak 6 kali. Mobil-mobil tersebut digadaikan pelaku sekitar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.!Saat ini barang bukti mobil Inova beserta barang bukti lainnya telah diamankan Polres Bojonegoro.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara. (mil/yud)