bojonegorotoday.com – Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto memberikan arahan dalam penyuluhan hukum bertema kewenangan desa berdasarkan hak asal dan kewenangan desa berskala lokal di Kecamatan Kasiman, Rabu (02/12/2020).
Wabup mengapresiasi kegiatan tersebut. Hal ini sebagai salah satu langkah positif dalam meningkatkan pengetahuan aparatur desa. Sehingga dapat memahami ketentuan dan prosedur atau peraturan yang ada. Selaian itu, juga mendorong kemajuan desa.
“Mudah-mudahan kegiatan seperti ini merupakan langkah awal maju. Kegiatan ini bisa terus di tingkatkan agar pemerintah desa tak ragu-ragu dalam menjalankan aturan,” kata Wabup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, mengedukasi agar anggaran di tingkat desa sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan aturan dan kebutuhan desa. Wabup juga menyinggung terkait Bantuan Keuangan Desa (BKD). Desa bisa memperoleh dengan syarat terpenuhi.
Dengan tata cara yang ada yakni, lanjutnya, dengan pelunasan pajak bumi dan bangunan, dana pendamping 10 persen dan pembangunan sebelumnya harus sudah selesai. Jika hal itu dilalui, maka desa berhak mendapatkan BKD untuk kemajuan desa.
“Adnya BKD ini kami berharap pemerintah desa mengelolanya dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya. (mam/yud)