bojonegorotoday.com – Kepala Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro berinisial JA (39) diringkus Satresnarkoba Polres Bojonegoro pada Senin (14/12/2020) pukul 01:30 Wib di Perum Bukit Serejo Regency kecamatan setempat.
“Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Bojonegoro,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia SIK MM MH saat Press Release, Selasa (22/12/2020).
Kapolres menjelaskan, saat penangkapan oknum kepala desa tersebut tidak sendirian, melainkan dengan rekannya berinisial PB (43) asal Dusun Ngabeyan RT 17 RW 00 Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi penangkapan tersangka, lanjut Kapolres, saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perum Bukit Serejo Regency Desa Selorejo, Kecamatan Baureno sering digunakan sebagai tempat penyalahguna Nakotika Golongan 1 Jenis Sabu.
Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut pada Senin (14/12/2020) sekitar pukul 01.30 Wib dan ternyata benar. Alhasil, petugas berhasil meringkus dua tersangka tersebut.
Hasil penggeledahan dan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu, satu buah bong alat hisap sabu yang bagian atasnya masih terdapat dua buah selang yang masih menancap, satu sedotan warna putih.
Lalu, satu korek api warna hijau modifikasi dan satu buah pipet kaca. “Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Bojonegoro untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Menurut pengakuan tersangka inisial, JA, Kepala Desa Gunungsari, ia mengonsumsi sabu baru dua kali. Apesnya, pada saat mengonsumsi sabu yang kedua kalinya itu, tersangka berhasil diringkus Anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 112 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 Miliar. (mil/yud)