bojonegorotoday.com – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menindaklanjuti dan mensosialisasikan perintah Kapolri, Jenderal Idham Azis, melalui Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Polres Bojonegoro bertindak cepat dengan mensosialisasikan melalui para Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan isi dari Maklumat Kapolri di tempat-tempat fasilitas umum dan pemukiman warga diseluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Saat ini penambahan angka kasus terkonfirmasi virus corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro masih menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam maklumat Kapolri tersebut tertuang kalimat kepatuhan protokol kesehatan, dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara Nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.
Kapolres Bojonegoro, AKBP E G Pandia menyampaikan, bahwa Maklumat ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Nataru serta meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Kita minta kepada seluruh masyarakat Bojonegoro untuk mematuhi Maklumat Kapolri selama libur Natal dan Tahun Baru ini,” kata AKBP EG Pandia, Sabtu (26/12/2020).
Isi dari Maklumat Kapolri tersebut antara lain tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.
Kemudian, pesta atau perayaan malam pergantian tahun. Arak-arakan, pawai dan karnaval. Lalu, pesta penyalaan kembang api.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kapolres. (kim/mil)