bojonegorotoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tengah membidik tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan tahun 2019 Desa Sitiaji, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Adi Wibowo mengungkapkan, status perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, dalam kasus ini kejari belum menetapkan tersangka.
“Ditunggu saja, kalau sudah saatnya kita publikasikan,” katanya kepada bojonegorotoday.com, Kamis (08/01/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria berkacamata ini menambahkan, terkait kerugian negara belum dapat ia membeberkan, lantaran saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penghitungan kerugian Negara. Pun, belum diketahui kapan selesai penghitungannya.
“Kerugian negara masih dihitung,” ucap Adi.
Saat disinggung terkait nilai atau besaran keuangan Desa Sitiaji tahun 2019 (APBDes 2019) tersebut, Adi menjawab belum bisa membeberkan. Pasalnya, hal itu masuk dalam ranah materi. Sehingga belum dapat dipublikasikan.
Nama calon tersangka dalam kasus ini telah dikantongi penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Beberapa saksi-saksi pun telah diperiksa oleh penyidik. Perkara ini mulai dilakukan penyelidikan pada tahun 2020. (mil/yud)