bojonegorotoday.com – Kepolisian Resor Bojonegoro merilis sejumlah perkara/kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres setempat pada Januari 2021. Alhasil, sedikitnya ada 6 tersangka berhasil diamankan petugas.
Perkara atau kasus yang dirilis di Taman Reskrim Polres Bojonegoro pada Selasa (26/01/2021) ini, sedikitnya ada 4 kasus. Yakni kasus Curat, Ilegal Loging, Penipuan dan Penggelapan, masing-masing 1 tersangka.
Kemudian, untuk kasus Pengeroyokan ada 3 tersangka anak yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia SIK MM MH menjelaskan, tersangka kasus pencurian dan pemberatan (curat) berinisial SG (28), warga Desa Rancamulya, Kecamatan Patobeusi, Kabupaten Subang Jawa Barat.
Sedangkan korban pencurian berinisial AL (33), warga Desa/Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Waktu kejadian pada Senin 9 Maret 2020 sekitar pukul 06.30 Wib di dalam konter handphone milik korban di Baureno.
“Modus operandi tersangka melakukan pencurian HP dengan menjebol atap menggunakan alat, kemudian masuk ke dalam konter dan tersangka mengambil HP di dalam konter tersebut,” kata Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 1 handphone OPPO A5 warna hijau dan 1 handphone Nokia warna putih.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kemudian, kasus ilegal loging dengan tersangka inisial DM (39) warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Modus operandi, tersangka melakukan penebangan pohon di kawasan Perhutani tanpa disertai surat izin.
Waktu kejadian pada Minggu 21 Juni 2020 sekitar pukul 00.00 Wib, TKP di Kawasan Hutan Petak 10 C turut Desa Ngeper, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 16 batang kayu sono keling, 1 gergaji mesin dan 2 gergaji manual.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf B UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Untuk kasus penipuan dan penggelapan, lanjut Kapolres, tersangka berinisial MJB (27) warga Jl MT Hariyono, Kelurahan Jetak, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Scoopy warna biru.
Korbannya diketahui seorang perempuan berinisial AR (30) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
Waktu kejadian, pada Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 Wib di depan rumah makan ayam geprek Jalan Sawunggaling, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Modusnya, tersangka meminjam sepeda motor kepada korban untuk ganti pakaian di rumah. Namun, ternyata tak kembali,” ucap Kapolres.
Terkait kasus pengeroyokan, petugas mengamankan 3 tersangka anak (pelajar). Diketahui, 3 tersangka pelajar tersebut asal Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro. Pun, dua korban pengeroyokan juga asal Kecamatan Kepohbaru.
Pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 Wib di Jalan Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Modusnya, para tersangka bersama-sama memukul korban dengan senjata tajam.
“Akibat ulahnya, para tersangka terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (mil/yud)