4 Kasus Berhasil Diungkap, 6 Tersangka Ditahan

- Editorial Team

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Kepolisian Resor Bojonegoro merilis sejumlah perkara/kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres setempat pada Januari 2021. Alhasil, sedikitnya ada 6 tersangka berhasil diamankan petugas.

Perkara atau kasus yang dirilis di Taman Reskrim Polres Bojonegoro pada Selasa (26/01/2021) ini, sedikitnya ada 4 kasus. Yakni kasus Curat, Ilegal Loging, Penipuan dan Penggelapan, masing-masing 1 tersangka.

Kemudian, untuk kasus Pengeroyokan ada 3 tersangka anak yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia SIK MM MH menjelaskan, tersangka kasus pencurian dan pemberatan (curat) berinisial SG (28), warga Desa Rancamulya, Kecamatan Patobeusi, Kabupaten Subang Jawa Barat.

Sedangkan korban pencurian berinisial AL (33), warga Desa/Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Waktu kejadian pada Senin 9 Maret 2020 sekitar pukul 06.30 Wib di dalam konter handphone milik korban di Baureno.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pornoaksi, Pria Kedungadem Ini Diciduk Polisi

“Modus operandi tersangka melakukan pencurian HP dengan menjebol atap menggunakan alat, kemudian masuk ke dalam konter dan tersangka mengambil HP di dalam konter tersebut,” kata Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 1 handphone OPPO A5 warna hijau dan 1 handphone Nokia warna putih.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kemudian, kasus ilegal loging dengan tersangka inisial DM (39) warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Modus operandi, tersangka melakukan penebangan pohon di kawasan Perhutani tanpa disertai surat izin.

Waktu kejadian pada Minggu 21 Juni 2020 sekitar pukul 00.00 Wib, TKP di Kawasan Hutan Petak 10 C turut Desa Ngeper, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :  Terbukti Pembunuhan Berencana, Terdakwa Dituntut 17 Tahun Penjara

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 16 batang kayu sono keling, 1 gergaji mesin dan 2 gergaji manual.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf B UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Untuk kasus penipuan dan penggelapan, lanjut Kapolres, tersangka berinisial MJB (27) warga Jl MT Hariyono, Kelurahan Jetak, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Scoopy warna biru.

Korbannya diketahui seorang perempuan berinisial AR (30) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Waktu kejadian, pada Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 Wib di depan rumah makan ayam geprek Jalan Sawunggaling, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 TSK Lain ke Kejari Nganjuk

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Modusnya, tersangka meminjam sepeda motor kepada korban untuk ganti pakaian di rumah. Namun, ternyata tak kembali,” ucap Kapolres.

Terkait kasus pengeroyokan, petugas mengamankan 3 tersangka anak (pelajar). Diketahui, 3 tersangka pelajar tersebut asal Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro. Pun, dua korban pengeroyokan juga asal Kecamatan Kepohbaru.

Pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 Wib di Jalan Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Modusnya, para tersangka bersama-sama memukul korban dengan senjata tajam.

“Akibat ulahnya, para tersangka terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (mil/yud)

Berita Terkait

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice
Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum
Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron
Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi
Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi
Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas
Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi

Berita Terkait

Rabu, 20 Juli 2022 - 18:57 WIB

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice

Selasa, 29 Maret 2022 - 18:13 WIB

Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum

Jumat, 18 Maret 2022 - 14:14 WIB

Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron

Jumat, 18 Maret 2022 - 06:29 WIB

Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi

Jumat, 18 Maret 2022 - 05:16 WIB

Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi

Kamis, 17 Maret 2022 - 03:02 WIB

Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:10 WIB

Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Agustus 2021 - 04:10 WIB

Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi

Berita Terbaru

Ahmad Fariq Fauzi salahsatu pendiri komunitas Koloni Lebah

Pilkada Bojonegoro 2024

Koloni Lebah Bersatu, Siap Menangkan Pasangan Teguh Farida.

Rabu, 25 Sep 2024 - 04:45 WIB

Pesemaian padi berumur satu bulan ini terlihat menguning bahkan pucuk daunnya sudah kecoklatan dan mengering. (FOTO : HANIF AZHAR)

Pertanian

Pesemaian Padi Mengering, Petani Kepohbaru Terancam Gagal Tanam

Kamis, 21 Des 2023 - 04:12 WIB