bojonegorotoday.com | Surabaya – Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar sindikat prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur sebagai korban, mulai dari usia 14 hingga 16 tahun.
Tersangka merekrut beberapa anak di bawah umur juga sebagai (resseler). Dimana rata-rata mereka yang direkrut ini masih pelajar SMP/SMA, yang nantinya ditawarkan melalui media sosial (WA) dan juga (Facebook).
Tersangka yang diamankan ini berinisial OS (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modusnya, tersangka OS ini membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi menyebutkan, bahwa resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.
“Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban,” kata Wakapolda Jatim usai pres rilis, Senin (01/02/2021).
Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar Rp 250 ribu sampai Rp 600 ribu. Namun, ada juga yang sampai Rp 1 Juta rupiah. “Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600 ribu,” tutupnya. (muh/mil)