Pedestrian Kota Bojonegoro Menuju Smart Green City Ramah Disabilitas

- Editorial Team

Sabtu, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO – Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, cukup masif. Tidak hanya pembangunan infrastruktur ekonomi saja. Melainkan, pembangunan ramah difabel.

Hal ini terbukti adanya trotoar bagi penyandang disabilitas di beberapa wilayah Kota Bojonegoro. Diantaranya, di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Veteran dan beberapa titik lainnya.

Pembangunan trotoar atau pedestrian yang ramah bagi penyandang disabilitas di beberapa poros jalan di Kota Bojonegoro ini merupakan langkah awal menuju Smart Green City yang memenuhi hak penyandang disabilitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Bojonegoro (PDKB) Moch Sanawi berharapn agar Kota Bojonegoro bisa menjadi kota yang ramah dengan penyandang disabilitas. Trotoar tersebut merupakan awal yang baik.

Baca Juga :  Pandemi Corona, Penerimaan CPNS di Bojonegoro Tahun Ini Bakal Ditiadakan

“Trotoar yang saat ini sudah jadi merupakan langkah awal yang baik dan awal yang cukup bagus. Mudah-mudahan ke depan Bojonegoro menjadi kota yang ramah disabilitas,” kata pria asal Kecamatan Balen ini.

Beberapa poros jalan Kota Bojonegoro sudah menerapkan guiding block atau bentuk penunjuk arah bagi pejalan kaki dengan disabilitas. Ada dua tipe tekstur timbul pada trotoar.

Pertama, line type atau garis-garis memiliki arti untuk jalan terus. Kedua, spot type atau titik-titik yang memiliki arti berhenti atau ada persimpangan jalan pada trotoar.

Sementara, warna kuning pada trotoar diperuntukkan bagi penyandang tunanetra low vision atau penglihatan rendah.

“Untuk kursi roda, kalau ada tanjakan jangan di buat tundak, tapi dibuat nelengseng,” imbuhnya.

Baca Juga :  LPPD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018 Raih Status Kinerja Sangat Tinggi

Berdasarkan Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Right of Person with Disabilities) Tahun 2011 melalui UU Nomor 19 Tahun 2011. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesejahteraan.

“Baik itu persamaan perilaku, kesempatan, dan akses umum,” tutupnya. (muh/mil)

Berita Terkait

Hari Jadi Provinsi Jawa Timur, Bakorwil Bojonegoro Gelar Pasar Murah
Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik
Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 
Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM
Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia
Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik
Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister
Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Berita Terkait

Sabtu, 4 November 2023 - 08:12 WIB

Hari Jadi Provinsi Jawa Timur, Bakorwil Bojonegoro Gelar Pasar Murah

Rabu, 1 November 2023 - 08:20 WIB

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24 WIB

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12 WIB

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23 WIB

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18 WIB

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11 WIB

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Berita Terbaru

Pesemaian padi berumur satu bulan ini terlihat menguning bahkan pucuk daunnya sudah kecoklatan dan mengering. (FOTO : HANIF AZHAR)

Pertanian

Pesemaian Padi Mengering, Petani Kepohbaru Terancam Gagal Tanam

Kamis, 21 Des 2023 - 04:12 WIB