Musim Pengisian Perades, PN Bojonegoro Kabulkan 100 Surat Perhari

- Editorial Team

Selasa, 20 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO – Permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur membludak, lantaran saat ini musim pengisian perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro.

Surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Bojonegoro tersebut menjadi salah satu syarat mengikuti tes perangkat desa. Pengadilan Negeri Bojonegoro membatasi hanya 100 surat dalam sehari.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto mengatakan, masyarakat mulai ramai datang ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehari bisa 100 pemohon. Awalnya kita batasi 50 surat. Kemudian kita tambah menjadi 100 surat per hari,” ucapnya saat mengudara di Radio Malowopati Bojonegoro.

Baca Juga :  Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Kelas IB Resmi Dilantik

“Hal ini kita lakukan sebagai upaya untuk meminimalisir kerumunan dan antrian,” tambahnya.

Isdariyanto menjelaskan, surat keterangan tidak pernah dipidana itu sendiri kegunaannya tidak hanya sebagai persyaratan tes perangkat desa saja.

Namun, juga sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang hendak mengikuti tes calon kepala daerah, anggota dewan, dan kepala desa maka setiap harinya banyak pemohon yang datang.

Sementara itu, Hakim dan Pengawas Personilia Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sony Eko A juga menambahkan, untuk jadwal pelayanan di Pengadilan Negeri buka setiap hari kerja, yaitu mulai hari Senin sampai dengan jumat.

Waktu pelayanan mulai dari pukul 08.00 Wib hingga 15.00 Wib disaat bulan puasa. Sebelum bulan puasa, mulai pukul 07.30 Wib hingga pukul 16.00 Wib.

Baca Juga :  Terdakwa Pembunuhan Janda Divonis 12 Tahun Penjara

Sementara, dalam membuat permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dikenakan biaya administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebanyak 25.000 rupiah.

“Rincian 10.000 rupiah dibayarkan ke negara, sedangkan 15.000 untuk pengadaan legalisir,” imbuh Sony. (muh/mil)

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Kelas IB Resmi Dilantik
Berbagi Masker serta Kampanyekan Zona Integritas dan Layanan Pengadilan
KPK RI Dua Kali Mangkir Dalam Sidang Gugatan PI Blok Cepu
Terdakwa Pembunuhan Janda Divonis 12 Tahun Penjara
Unggul Tri EM Jabat Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro
Penggunaan Masker bagi Hakim saat Sidang, Begini Penjelasannya

Berita Terkait

Selasa, 22 Februari 2022 - 00:19 WIB

Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Kelas IB Resmi Dilantik

Selasa, 20 April 2021 - 15:57 WIB

Musim Pengisian Perades, PN Bojonegoro Kabulkan 100 Surat Perhari

Jumat, 11 September 2020 - 05:12 WIB

Berbagi Masker serta Kampanyekan Zona Integritas dan Layanan Pengadilan

Selasa, 25 Agustus 2020 - 05:54 WIB

KPK RI Dua Kali Mangkir Dalam Sidang Gugatan PI Blok Cepu

Minggu, 31 Mei 2020 - 12:26 WIB

Terdakwa Pembunuhan Janda Divonis 12 Tahun Penjara

Jumat, 29 Mei 2020 - 04:01 WIB

Unggul Tri EM Jabat Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro

Jumat, 20 Maret 2020 - 12:34 WIB

Penggunaan Masker bagi Hakim saat Sidang, Begini Penjelasannya

Berita Terbaru

Ahmad Fariq Fauzi salahsatu pendiri komunitas Koloni Lebah

Pilkada Bojonegoro 2024

Koloni Lebah Bersatu, Siap Menangkan Pasangan Teguh Farida.

Rabu, 25 Sep 2024 - 04:45 WIB

Pesemaian padi berumur satu bulan ini terlihat menguning bahkan pucuk daunnya sudah kecoklatan dan mengering. (FOTO : HANIF AZHAR)

Pertanian

Pesemaian Padi Mengering, Petani Kepohbaru Terancam Gagal Tanam

Kamis, 21 Des 2023 - 04:12 WIB