BOJONEGORO – Permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur membludak, lantaran saat ini musim pengisian perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro.
Surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Bojonegoro tersebut menjadi salah satu syarat mengikuti tes perangkat desa. Pengadilan Negeri Bojonegoro membatasi hanya 100 surat dalam sehari.
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto mengatakan, masyarakat mulai ramai datang ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehari bisa 100 pemohon. Awalnya kita batasi 50 surat. Kemudian kita tambah menjadi 100 surat per hari,” ucapnya saat mengudara di Radio Malowopati Bojonegoro.
“Hal ini kita lakukan sebagai upaya untuk meminimalisir kerumunan dan antrian,” tambahnya.
Isdariyanto menjelaskan, surat keterangan tidak pernah dipidana itu sendiri kegunaannya tidak hanya sebagai persyaratan tes perangkat desa saja.
Namun, juga sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang hendak mengikuti tes calon kepala daerah, anggota dewan, dan kepala desa maka setiap harinya banyak pemohon yang datang.
Sementara itu, Hakim dan Pengawas Personilia Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sony Eko A juga menambahkan, untuk jadwal pelayanan di Pengadilan Negeri buka setiap hari kerja, yaitu mulai hari Senin sampai dengan jumat.
Waktu pelayanan mulai dari pukul 08.00 Wib hingga 15.00 Wib disaat bulan puasa. Sebelum bulan puasa, mulai pukul 07.30 Wib hingga pukul 16.00 Wib.
Sementara, dalam membuat permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dikenakan biaya administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebanyak 25.000 rupiah.
“Rincian 10.000 rupiah dibayarkan ke negara, sedangkan 15.000 untuk pengadaan legalisir,” imbuh Sony. (muh/mil)