Jelang Lebaran, Dinperinaker Bojonegoro Buka Posko Pengaduan THR

- Editorial Team

Senin, 3 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.

Posko pengaduan itu berada di Kantor Dinperinaker Jalan Basuki Rahmat Nomor 4. Posko ini nantinya bisa dikunjungi pengusaha atau buruh yang memiliki keluhan atau pertanyaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Hal ini berdasarkan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur nomor 560/6490/012/2021 perihal Tunjangan hari Raya Keagamaan bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan Tahun 2021. THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu dalam bentu rupiah serta paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga :  Pemutakhiran Data Berbasis SDGs, Bojonegoro Klasmen Atas di Jawa Timur

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama mengatakan, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat khususnya pekerja.

“Peningkatan konsumsi ini nantinya akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat,” katanya.

Ia menjelaskan, ada tiga pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan sebelumnya belum mendapat THR.

Baca Juga :  Percepatan Realisasi BLT DD 2021, Cair Per Tiga Bulan

“Bagi pengusaha atau buruh yang ingin bertanya terkait THR keagamaan yang wajib dibayarkan kepada pekerja bisa mendatangi posko ini,” ujarnya.

Bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR Keagamaan akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Pengenaan dendan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Selain denda, lanjut Willy, ada sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Untuk jam operasional posko THR buka saat jam kerja Senin sampai Jumat,” imbuhnya. (din/mil)

Berita Terkait

Hari Jadi Provinsi Jawa Timur, Bakorwil Bojonegoro Gelar Pasar Murah
Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik
Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 
Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM
Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia
Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik
Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister
Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Berita Terkait

Sabtu, 4 November 2023 - 08:12 WIB

Hari Jadi Provinsi Jawa Timur, Bakorwil Bojonegoro Gelar Pasar Murah

Rabu, 1 November 2023 - 08:20 WIB

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24 WIB

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12 WIB

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23 WIB

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18 WIB

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11 WIB

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Berita Terbaru

Pesemaian padi berumur satu bulan ini terlihat menguning bahkan pucuk daunnya sudah kecoklatan dan mengering. (FOTO : HANIF AZHAR)

Pertanian

Pesemaian Padi Mengering, Petani Kepohbaru Terancam Gagal Tanam

Kamis, 21 Des 2023 - 04:12 WIB