BOJONEGORO – Salah satu peserta pengisian perangkat desa formasi Sekdes Desa Kanor, Fiviet Ayu Purwaningsih, S.Pd. berharap pelaksanaan pengisian perangkat desa di Desa Kanor berlangsung jujur.
Peserta perempuan dari Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor ini tidak menginginkan adanya permainan oknum-oknum yang merusak kemurnian dari pengisian perangkat desa di Desa Kanor tersebut.
“Saya berharap tes pengisian perangkat desa di Desa Kanor berjalan dengan jujur, adil, dan transparan prosesnya mulai dari awal hingga akhir,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berpendapat, bahwa proses ketidakjujuran dalam pengisian perangkat desa akan mencetak generasi yang tidak baik dalam pemerintahan desa. Ia juga akan bersuara lantang jika ada indikasi-indikasi kecurangan.
“Jika memang ditemukan adanya indikasi kecurangan, maka saya akan menggunakan hak saya sebagai peserta atau masyarakat untuk melaporkan ke pihak yang berwenang,” pungkasnya.
Ibu satu anak ini juga berharap panitia pelaksanaan pengisian perangkat desa di Desa Kanor menghargai pendapat dari para peserta. Artinya, sistem demokrasi benar-benar dijalankan dengan baik.
Pelaksanaan tes perangkat desa formasi Sekdes Desa Kanor, Kecamatan Kanor, rencananya dilaksanakan pada 10 Mei 2021 mendatang, dengan menggandeng pihak ke tiga Universitas Muhammadiyah Gresik.
Sebelumnya, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan rapat kerja (Raker) terkait pengisian perangkat desa di Kecamatan Kanor dan Sumberrejo beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Agung Handoyo menyampaikan, bahwa rapat kerja tersebut sebagai upaya untuk memperbaiki proses pelaksanaan pengisian perangkat desa.
“Kami meminta kepada tim pengisian perangkat desa untuk melengkapi MoU, sebab MoU harus ditandatangani oleh Rektor atau pihak yang ditunjuk,” kata Politisi Partai PDIP ini.
“Untuk tatib, peserta harus mengetahui, karena itu adalah hak peserta untuk mengetahuinya,” tambahnya.
Pihaknya berharap pengisian perangkat desa berjalan dengan tertib, jujur, adil dan transparan. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Sebab, jika ada pihak yang merasa dirugikan berpotensi melapor ke APH.
“Kami tidak ingin tim pengisian perangkat desa dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH), oleh karena itu pelaksanaan harus jujur dan sesuai peraturan perundangan,” tutupnya. (muh/mil)