BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah menghadiri penyuluhan hukum di Pendopo Kecamatan Kepohbaru pada Kamis (10/06/2021). Penyuluhan tersebut menggagas tema pencegahan perkawinan usia dini dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Penyuluhan yang diselenggarakan Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro ini turut dihadiri Forkopimda, Forkopimca Kepohbaru, serta diikuti 25 kepala desa dan tokoh masyarakat di Kecamatan Kepohbaru.
Kegiatan ini nantinya akan dilakukan 4 kali di beberapa kecamatan, sebagai upaya Pemkab Bojonegoro menekan angka pernikahan usia dini, sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Hal ini penting dalam menjamin kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Data dari Pengadilan Agama Bojonegoro per 1 Januari sampai 31 Desember 2020 tercatat, permohonan dispensasi kawin sebanyak 607 pemohon. Lalu, 1 Januari hingga Mei 2021 tercatat sebanyak 302 permohonan dispensasi kawin diajukan.
Angka tersebut dihimpun dari 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, dimana seluruh kecamatan terdapat permohonan dispensasi kawin.
Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah enyampaikan, bahwa seluruh aturan terkait perkawinan, perlindungan anak dan peraturan terkait lainnya telah ada. Namun yang menjadi persoalan adalah penerapannya di masyarakat kurang efektif.
Sehingga, lanjut Bupati, disini pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama untuk memahamkan dampak negatifnya baik dari sisi kesehatan, psikis, hingga kesejahteraan.
“Pemerintah tidak berkehendak untuk menghentikan perilaku ini, tapi bisa dicegah bersama-sama mulai tingkat pemerintah, lingkungan hingga tingkat keluarga,” ujarnya.
“Memberikan pendampingan, pemahaman kepada putra-putrinya, dan menjamin pendidikan secara maksimal,” tambahnya. (muh/yud)