BOJONEGORO – PPKM Darurat di Kabupaten Bojonegoro telah berjalan dua hari. Forkopimda setempat melakukan rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat pada Minggu (04/07/2021) pukul 22.30 Wib.
Kegiatan tersebut berlangsung di Posko PPKM Darurat Jalan Ahmad Yani Bojonegoro. Dihadiri Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, Kajari Bojonegoro, Sutikno, Bupati Bojonegoro diwakilkan Sekretaris Daerah Bojonegoro, Dra. Nurul Azizah.
Kemudian, Kondim 0813/Bojonegoro, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bojonegoro Drs. Hanafi, serta diikuti Pejabat Utama Polres Bojonegoro, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia menyampaikan, pemberlakuan PPKM Darurat sudah berjalan pada hari ke dua. Namun, masih ditemukan tempat makan, warung kopi, cafe yang masih melayani makan atau minum ditempat.
Padahal, lanjut Kapolres, sudah diatur dalam Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Selain itu, masih ada masyarakat yang mensepelekan terkait kebijakan PPKM Darurat.
“PPKM Darurat hari ke dua ini masih banyak masyarakat yang belum paham adanya PPKM Darurat sehingga banyak pelaku usaha yang tidak memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” ucap Kapolres.
“Saat dilakukan sidak di cafe di wilayah Kecamatan Kalitidu dan tempat kuliner di jembatan Sosrodilogo Bojonegoro ditemukan adanya Orang Tanpa Gejala (OTG) yang berkeliaran,” kata Kapolres kepada peserta Anev.
Beberapa hari ini masih ada hajatan di desa-desa yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga memicu penyebaran virus Covid-19. Disamping itu, jug masih marak tempat makan/minum di wilayah kecamatan masih melayani makan/minum ditempat.
“Kita minta kerjasamanya untuk mensosialisasikan kembali pemberlakuan PPKM Darurat melalui selebaran atau lewat media sosial,” ujarnya
“Kolaborasi antara humas Pemkab, Humas Kodim dan Humas Polres untuk mensosialisasikan hingga ke pelosok desa, sehingga masyarakat tahu bahwa saat ini diberlakukannya PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno menyampaikan, bahwa kedepan pelaksanaan Operasi Yustisi pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro akan melibatkan personel Kejaksaan dan bersama-sama memberikan pencerahan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait PPKM Darurat.
Sekda Bojonegoro, Nurul Azizah juga menyampaikan, bahwa dilakukan penjadwalan terkait pelaksanaan Operasi Yustisi agar seluruh anggota bisa melaksanakan tugas dengan maksimal. Terkait vaksin yang ada di Kabupaten Bojonegoro tidak perlu dikhawatirkan terkait stok Vaksin.
“Karena jumlah Vaksin di Jawa Timur ditambah sebesar 50 persen dari kuota awal,” pungkasnya.
Terkait kebijakan PPKM Darurat jajaran Forkopimda terus bersinergi dan berkolaborasi hingga tingkat bawah. Meningkatkan Operasi Yustisi baik di dalam Kota Bojonegoro sampai di tingkat kecamatan. Sinergi dan kolaborasi dengan tiga pilar untuk memaksinalkan PPKM Darurat ini.
Sehingga ada dampak positif atau hasil baik Operasi Yustisi dengan masif, patroli skala besar selama PPKM Darurat berlangsung, hasilnya meminimalisir penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat. (din/mil)