BOJONEGORO – Sebanyak 15 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan penandatanganan komitmen melaksanakan zona integritas di Rumah Dinas Bupati Bojonegoro, Kamis (04/11/2021).
Acara penandatangan zona integritas, dihadiri Bupati Bojonegoro, Inspektur Inspektorat Bojonegoro, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Staf Ahli, dan para Asisten.
Inspektur Inspektorat Bojonegoro, Teguh Prihandono menyampaikan, sebanyak 5 SKPD yang telah mengikuti zona integritas di tahun 2021 dan telah menyelesaikan survei internal yang dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, lanjut dia, akan ada penilaian pendalaman sebelum diiumumkan sebagai SKPD Wilayah Bebas Korupsi( WBK) di bulan Desember 2021. SKPD tersebut adalah Dinas Perhubungan, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), RSUD Soesodoro Djatikoesoemo.
Lalu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP). Dan dilakukan bertahap untuk seluruh SKPD dimana tahapan tahun 2022 sebanyak 15 SKPD tambahan.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah menyampaikan, bahwa SKPD yang sudah melaksanakan zona integritas bisa membantu SKPD lain yang akan mengikuti Zona Integritas di tahun 2022.
Selain itu, staf ahli dan juga asisten bisa membantu SKPD untuk bisa memenuhi persyaratan yang yang harus dipenuhi. Sehingga nanti semua SKPD bisa untuk komitmen dalam mengikuti Zona Integritas.
“Karena Zona Integritas ini memerlukan komitmen bersama baik pimpinan maupun stafnya,” terangnya.
Maksud Zona integritas ini pada intinya adalah pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Bojonegoro. (din)