BOJONEGORO – Seorang Oknum Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ini harus berurusan dengan polisi, lantaran melakukan penipuan/penggelapan sejumlah uang terkait pengadaan proyek.
Oknum tersebut yakni Kepala Desa Kanten, Syamsul Hadi (57). Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Modus operandi tersangka yakni iming-iming sejumlah paket proyek.
Setelah berhasil iming-iming korban dijanjikan paket proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur yang nilainya ratusan juta, lantas tersangka meminta sejumlah uang muka (DP) kepada korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menjelaskan, bahwa dua korban berinisal BP dan ZA ini awalnya dijanjikan dua paket pekerjaan (proyek) oleh tersangka. Alhasil, korban tergiur oleh tawaran tersangka.
“Dua korban tersebut mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp 30 juta,” katanya, Kamis (24/02/2022).
Kapolres menambahkan, kronologi kejadianya pada 27 Januari 2021 tersangka menawarkan pekerjan tembok penahan tanah (TPT) kepada korban, BP dan pengerasan jalan kepada korban, ZA dengan perantara, MM.
Yang mana dua paket pekerjaan itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 dengan nilai pagu sebesar Rp 250.000.000 yang akan dikerjakan pada bulan April/Mei 2021. Korban tergiur dengan tawarannya.
Kemudian, masing-masing korban dimintai sejumlah uang sebesar Rp 30.000.000 oleh tersangka. Setelah uang diberikan kepada tersangka, proyek yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada hingga saat ini.
“Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” ujarnya.
Barang bukti (BB) yang diamankan penyidik Polres Bojonegoro yakni, 1 lembar kwitansi uang senilai Rp 10 juta, 1 lembar kwitansi uang senilai Rp 20 juta dan 1 lembar surat pernyataan.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mil)