Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi

- Editorial Team

Jumat, 18 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO – Diduga melakuan penggelapan, Oknum Kepala Dusun Kedung Benteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro.

Oknum Kepala Dusun tersebut berinisial AM (49). Sementara, korbannya Tarmuji, warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Waktu kejadian pada Juni 2021 lalu.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, modus operandi tersangka awalnya menggadaikan mobil ertiga warna hitam atas nama Agus Tunggal Prayoga. Sebulan kemudian jatuh tempo tersangka tidak bisa membayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alasan tersangka tidak memiliki uang untuk membayar,” kata Kapolres saat Konferensi Pers, Jumat (18/03/2022).

Untuk menebus jaminan, lanjut Kapolres, sehingga menukar dengan mobil lain. Selanjutnya, jatuh tempo kedua, tersangka juga dalam keadaan tidak mampu membayar atau menebus dan oleh tersangka ditukar lagi dengan mobil lain.

Baca Juga :  Dituntut 17 Tahun Penjara, Terdakwa Mohon Keringanan Hukuman

“Dalam kegiatan gadai tersebut, yang digunakan jaminan adalah unit mobil yang disewa oleh tersangka dari pemilik dan tanpa seijin pemilik mobil yang digadai tersebut,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang disita oleh penyidik yakni, 1 unit mobil Xenia S 1927 BC warna putih, 1 lembat STNK Xenia S 1927 BC atas nama Jauri warga Desa/Kecamatan Kedungadem, 1 buah kunci mobil, 6 lembar rekening koran atas nama Tarmuji.

Kamudian, 1 buku cap glatik berisi catatan rental kendaraan, dan 1 lembar surat keterangan dari PT Mandiri Tunas Finance dengan identitas kendaraam roda empat merk Daihatsu Xenia S 1927 BC warna putih atas nama Jauri.

Saat ini, tersangka mendekam di Runah Tahanan (Rutan) Mapolres Bojonegoro. Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara. (mil)

Baca Juga :  Ops Pekat Semeru, Polres Bojonegoro Bekuk 188 Tersangka dari 169 Kasus

Berita Terkait

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice
Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum
Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron
Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi
Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas
Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi
Berkas Lengkap, Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 TSK Lain ke Kejari Nganjuk

Berita Terkait

Rabu, 20 Juli 2022 - 18:57 WIB

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice

Selasa, 29 Maret 2022 - 18:13 WIB

Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum

Jumat, 18 Maret 2022 - 14:14 WIB

Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron

Jumat, 18 Maret 2022 - 06:29 WIB

Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi

Jumat, 18 Maret 2022 - 05:16 WIB

Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi

Kamis, 17 Maret 2022 - 03:02 WIB

Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:10 WIB

Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Agustus 2021 - 04:10 WIB

Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi

Berita Terbaru

Ahmad Fariq Fauzi salahsatu pendiri komunitas Koloni Lebah

Pilkada Bojonegoro 2024

Koloni Lebah Bersatu, Siap Menangkan Pasangan Teguh Farida.

Rabu, 25 Sep 2024 - 04:45 WIB

Pesemaian padi berumur satu bulan ini terlihat menguning bahkan pucuk daunnya sudah kecoklatan dan mengering. (FOTO : HANIF AZHAR)

Pertanian

Pesemaian Padi Mengering, Petani Kepohbaru Terancam Gagal Tanam

Kamis, 21 Des 2023 - 04:12 WIB