BOJONEGORO – Entah apa yang ada dalam otak MAP (23) warga Desa Klampok, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini. Ia nekat mencuri Mixer Masjid Al Barokah Desa Balongrejo, kecamatan setempat, Kamis (24/02/2022).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, modus operandi tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk Masjid Al Barokah kemudian melihat satu set alat pengeras suara dan mengambil barang inventaris milik masjid tersebut.
“Selanjutnya diangkut menggunkan kendaraan roda empat milik tersangka,” jelas Kapolres saat Konferensi Pers pada Jumat (18/03/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres mengungkapkan, kronologi kejadian tersebut pada 24 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian 1 buah rak kayu, 1 unit mixer soundcraft EFX16, 1 mixer PERFECT PE-8USB, 1 Equalizer DBX, 1 unit mix.
Kemudian, 1 unit gasolin generator DAIHO yang merupakan barang inventaris milik Masjid Al Barokah Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras tersebut yang berada dalam ruang operasional yang digunakan sebagai pengeras suara kegiatan masjid.
“Saat hendak sholat subuh, diketahui barang tersebut tidak ada atau hilang,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, setelah mendapat laporan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada 24 Februari 2022 Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro.
“Setelah anggota menyita barang bukti, selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Bojonegoro guna proses lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mil)