Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum

- Editorial Team

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menginisiasi membuat Rumah Restorative Justice (RJ). Rumah ini sebagai tempat penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui jalur perdamaian antara pelaku dengan pihak korban.

Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, bahwa rumah RJ nantinya akan ditempatkan di kelurahan – kelurahan atau desa di tiap kecamatan.

“Tujuan terpenting dari rumah RJ ini adalah bagaimana kita menumbuhkembangkan kembali penyelesaian-penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujar BT, sapaan akrabnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendekatan dengan menggunakan hati nurani sehingga tercipta kedamaian dan ketentraman dengan mengedepankan peran para kepala desa/lurah, tokoh agama, maupun tokoh adat.

Adanya pergeseran dalam penegakan hukum yang lebih mengedapankan perdamaian atau pemulihan keadaan semula. “Sehingga suasana kehidupan pedesaan damai dan tentram jika terjadi permasalahan hukum benar-benar tercipta,” imbuhnya.

Baca Juga :  Modus Operandi Tersangka Menakuti Kades Akan Dilaporkan

Adanya rumah RJ penyelesaian permasalahan hukum melalui jalan perdamaian benar-benar dikedepankan, artinya pemidanaan menjadi pilihan terakhir atau bisa disebut ultimum remidium.

Kemudian apa saja persoalan hukum atau kasus pidana bisa diselesaikan melalui fasilitas rumah RJ? Tentu hal ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021.

Yakni perkara atau kasus-kasus menyangkut masyarakat bawah atau rakyat kecil yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. Juga kerugian timbul tidak lebih dari Rp 2,5 juta, serta pelaku bukanlah pelaku tindak pidana pengulangan (residivis).

BT yakin keberadaan rumah RJ ini nantinya benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat dan tidak terbatas hanya sebagai wadah atau tempat penyelesaian perkara pidana umum saja.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 TSK Lain ke Kejari Nganjuk

Bisa saja dapat digunakan sebagai tempat bagi masyarakat luas dalam memita pendapat hukum maupun konsultasi hukum kepada jaksa yang ditempatkan. Misalnya permasalahan perdata atau mungkin konsultasi tentang masalah korupsi.

“Kami yakin adanya rumah RJ ini akan sangat membantu bagi pemerintah daerah dalam menjaga keteriban umum dan atau mempercepat permasalahan hukum yang timbul di tingkat kelurahan, pedesaan, maupun kecamatan,” pungkasnya. (din)

Berita Terkait

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice
Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron
Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi
Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi
Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas
Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi
Berkas Lengkap, Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 TSK Lain ke Kejari Nganjuk

Berita Terkait

Rabu, 20 Juli 2022 - 18:57 WIB

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice

Selasa, 29 Maret 2022 - 18:13 WIB

Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum

Jumat, 18 Maret 2022 - 14:14 WIB

Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron

Jumat, 18 Maret 2022 - 06:29 WIB

Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi

Jumat, 18 Maret 2022 - 05:16 WIB

Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi

Kamis, 17 Maret 2022 - 03:02 WIB

Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:10 WIB

Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Agustus 2021 - 04:10 WIB

Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi

Berita Terbaru

Ahmad Fariq Fauzi salahsatu pendiri komunitas Koloni Lebah

Pilkada Bojonegoro 2024

Koloni Lebah Bersatu, Siap Menangkan Pasangan Teguh Farida.

Rabu, 25 Sep 2024 - 04:45 WIB

Pesemaian padi berumur satu bulan ini terlihat menguning bahkan pucuk daunnya sudah kecoklatan dan mengering. (FOTO : HANIF AZHAR)

Pertanian

Pesemaian Padi Mengering, Petani Kepohbaru Terancam Gagal Tanam

Kamis, 21 Des 2023 - 04:12 WIB