BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menganggarkan Rp 11,532 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 untuk insentif atau honor bagi Ketua RT RW Se Kabupaten Bojonegoro.
Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa untuk pemberian insentif Ketua RT RW ini sebagai langkah melaksanakan salah satu dari 17 Program Prioritas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sesuai RPJMD Tahun 2018-2023 dan saat ini mulai tahap pencairan.
Keberadaan RT RW berperan dalam pelaksanaan Visi Misi Kabupaten Bojonegoro yakni Menjadikan Bojonegoro sebagai Sumber Ekonomi Kerakyatan dan Sosial Budaya Lokal untuk Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Sejahtera dan Berdaya Saing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, anggaran Rp 11,532 Miliar dengan jumlah penerima sebanyak 9.610 Ketua RT RW. Mereka tersebar di 419 desa se Kabupaten Bojonegoro. Sementara ini, telah terealisasi sejumlah 91 desa dari 9 kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin mengatakan, pencairan insentif atau honor bagi Ketua RT RW ini telah dilaksanakan sebelum libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah.
“Sampai dengan hari ini, 9 kecamatan telah selesai melakukan pencairan ke Rekening Kas Desa (RKD), yakni Kecamatan Balen, Bojonegoro, Bubulan, Dander, Gondang, Margomulyo, Ngambon, Ngraho, dan Sekar,” katanya, Selasa (10/05/2022).
Ia menambahkan, pemberian insentif Ketua RT RW yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 ini tidak mempengaruhi besaran insentif yang selama ini dibayarkan oleh desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Sementara itu, Kabid Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan DPMD Kabupaten Bojonegoro, Evie Octavia Marini mengatakan, bahwa proses pencairan diupayakan lebih cepat. Salah satunya melalui koordinasi dengan seluruh kecamatan.
Adapun proposal pengajuan telah diterima oleh BPKAD untuk segera diproses. Aanya bantuan ini, maka pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua RT dan Ketua RW dapat berjalan secara optimal serta berperan aktif dalam percepatan pembangunan.
“Guna peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Diketahui, besaran insentif atau honor Ketua RT RW adalah sebesar Rp 100.000 per orang dan dicairkan setiap bulan sekali secara Non Tunai.
Selain itu juga telah dicairkan pula insentif atau honor Ketua RT RW dengan sasaran sebanyak 249 orang dari 11 Kelurahan di Kecamatan Bojonegoro melalui mekanisme penganggaran di DPA Kecamatan Bojonegoro dengan besaran yang sama.
Bantuan Keuangan Khusus ini juga didasarkan pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Serta menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor : 141/332/412.211/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pembentukan dan Tata Kerja RT/RW. (din)