BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro bersama Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, melakukan rapat pembahasan Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan di ruang Paripurna DPRD setempat, Rabu (08/06/2022).
Hadir Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, Pimpinan dan Anggota Fraksi DPRD Bojonegoro, Sekretaris Daerah, dan segenap Kepala OPD.
Di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah mengemukakan, bahwa Pemkab Bojonegoro memiliki kapasitas keuangan tinggi dan kinerja layanan tinggi serta untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparasi dalam pengelolaan dana abadi program pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk itu perlu adanya pengaturan pengelolaan Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah,” ucap Bupati.
Hal tersebut merujuk pada Undang-undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah.
Lebih lanjut, Bupati Bojonegoro memaparkan, hasil manfaat Pengelolaan Dana Abadi Daerah ditujukan untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan menyelenggarakan manfaat umum lintas generasi.
Sementara sumber dana abadi yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah sesuai perundang-undangan.
Dana abadi nantinya akan dibentuk secara bertahap selama tiga tahun anggaran yakni tahun 2022, 2023, dan 2024 dengan rencana penempatan dana abadi sebesar Rp 3 triliun rupiah dimana setiap tahun sebesar Rp 1 triliun.
“Dalam hal penganggaran dana abadi, penggunaan hasil pengelolaan dana abadi dianggarkan pada belanja yang diperuntukan untuk beasiswa pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro,” terangnya.
“Hasil pengembangan dana abadi tahun berjalan digunakan untuk tahun anggaran berikutnya, yakni untuk beasiswa jenjang Pendidikan Tinggi (S1, S2 dan S3), apabila masih tersisa akan digunakan untuk menambah dana abadi,” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri menyarankan, agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tetap melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan data jumlah lembaga sekolah baik dari SD, SMP, maupun SMA agar lebih tepat sasaran. (muh)