SURAKARTA – Saat ekonomi global mengalami tekanan, pengoptimalan ekonomi Nasional penting untuk mengurangi pengaruh negatif yang ditimbulkan.
Kedeputian Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan melalui Direktorat PEPPD melaksanakan Evaluasi Pembangunan Daerah (EPD) tahunan bertempat di Ballroom Alila Hotel Surakarta, Selasa (31/01/2023).
Kegiatan tersebut terfokus pada EPD tahun 2022, yakni Inklusivitas Sektor Ekonomi Dominan di daerah terutama bidang pertambangan, pariwisata, dan UMKM. Dari hasil evaluasi tersebut nantinya akan disampaikan melalui Public Expose kepada 7 daerah evaluasi (Bantul, Halmahera Tengah, Kutai Timur, Sumbawa Barat, Badung, Muara Enim, Muara Wali ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, BUMN, pihak swasta terkait, akademisi, maupun stakeholder pembangunan lain yang relevan.
Deputi Bidang Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, Ir. Rudy S. Prawiradinata mengatakan, sekarang ini sedang melakukan pendalaman terkait Inklusivitas Sektor Ekonomi Dominan di daerah yang tak terlepas dari proses perencanaan, visi-misi, arahan Presiden yang menjadi landasan utama, dan penyusunan RPJMN 2020-2024.
Yang kemudian diterjemahkan dalam 7 agenda pembangunan yaitu :
- Ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan.
- Pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan .
- Isu SDM yang berkualitas dan berdaya saing.
- Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
- Infrastruktur untuk ekonomi pelayanan dasar.
- Lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim
- Stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
“Tujuh agenda inilah yang menjadi berkas Nasional di dalam RKP Tahun 2023 dimana prioritasnya tergantung pada isu yang ada di tahun tersebut, nanti kita akan tuangkan di dalam temanya,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Jawa Timur, Anna Mu’awanah dalam pemaparannya menjelaskan, dasar pelaksanaan Dana Abadi Pendidikan tertuang dalam Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah, Pasal 164, daerah dapat membentuk Dana Abadi yang ditetapkan dengan Perda.
Kemudian pembentukan dana abadi daerah mempertimbangkan kapasitas fiskal dan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar publik.
Menurutnya, tujuan pembentukan Dana Abadi Pendidikan untuk peningkatan SDM menjamin pembiayaan keberlangsungan program pendidikan berkelanjutan antar generasi yang bersumber dari pendapatan DBH migas, investasi, dan sumber lain yang sah.
“Dana Abadi Pendidikan tinggal nunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sampai saat ini belum keluar, mudah-mudahan sekarang ini dengan Kemenkumham sudah dibahas dengan Kemenkeu, jadi Dana Abadi Pendidikan sampai sekarang tinggal nunggu satu terhadap Peraturan Pemerintah yang nantinya kita sesuaikan dengan Perda,” terangnya.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan dana abadi digunakan untuk melaksanakan beasiswa pendidikan, dan/atau penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui program prioritas di bidang pendidikan yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Bojonegoro.
“Yakni beasiswa scientis, beasiswa dua sarjana per Desa, beasiswa semester akhir, serta beasiswa S1 (RPL Desa) Dan S2 yang akan dilaksanakn di tahun 2023 ini dengan menggandeng beberapa Perguruan Tinggi Negeri,” ungkap Bupati.
Turut hadir, Ketua Tim EPD Dwi Ratih S, Direktur Pemantauan Evaluasi Dan Pengendalian Pembangunan Daerah Agustin Arry Yanna, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ombudsman Pusat Dan Provinsi, Bapedda Provinsi dan Kota, serta Akademisi IPB Prof. Dr. Hermanto, dan Retno Tanding dari UNS Solo. (din)