BOJONEGORO – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Bojonegoro terus melakukan upaya pencegahan perkawinan anak. Angka pernikahan dispensasi kawin (Diska) di Bojonegoro dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif dengan penurunan pengajuan.
Pada tahun 2022, jumlah Diska di Bojonegoro turun sebanyak 13,31% dibanding tahun 2021. Jika pada 2021 sebanyak 601 diska, maka tahun 2022 turun menjadi 521 diska. Data tersebut bersumber dari Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jawa Timur.
“Jumlah Diska di Kabupaten Bojonegoro ini sudah turun sebanyak 13,31%, dari jumlah rata-rata penurunan Diska Provinsi Jawa Timur sebesar 11,99%,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Bojonegoro, Heru Sugiharto.
Heru menyampaikan Pemkab Bojonegoro akan terus melakukan upaya penurunan perkawinan anak di bawah umur. Dengan meningkatkan kesempatan mengikuti pendidikan lebih tinggi hingga usia 18 tahun dengan berbagai beasiswa yang disediakan.
” Selain itu, juga pemantapan program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) berbasis sekolah dan masyarakat melalui kegiatan kelompok Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), Bina Keluarga Remaja (BKR) dan Saka Kencana dengan Program PKBR (Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja),” jelasnya.
Heru juga menjelaskan kerjasama lintas sektor dan penguatan pelembagaan dalam implementasi program pendewasaan usia perkawinan, antara lain program Sekolah Siaga Kependudukan dan UKM Kependudukan. Selain itu juga integrasi pada program Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk pencegahan perkawinan anak.
“Saat ini peningkatan peran Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) serta Kader IMP yang ada di desa terus ditingkatkan untuk melakukan KIE (komunikasi, informasi dan edukasi) pencegahan perkawinan anak. Juga meningkatkan dan melibatkan peran forum anak dalam upaya pencegahan melalui sosialisasi di sekolah dan kelompok kegiatan anak,” terangnya.
Dinas P3AKB juga terus melakukan upaya koordinasi dengan pihak lain seperti Pengadilan Agama untuk benar-benar mempertimbangkan persetujuan Diska dan melakukan laporan Diska dengan memasukkan nama sekolah. Tujuannya untuk memudahkan intervensi kepada sekolah untuk melakukan pencegahan perkawinan anak.
“Kita juga terus bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Bojonegoro maupun Cabdin Prov Jatim, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Kemenag, kecamatan, dan organisasi kemasyarakatan untuk terus melakukan sosialisasi dan turut berperan serta dalam upaya pencegahan perkawinan anak,” tandasnya.
Selain itu, upaya lain adalah melakukan promosi pencegahan perkawinan anak berupa e-book dan buku cetak terkait pencegahan perkawinan anak berbasis sekolah, video pencegahan perkawinan anak, Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang disiarkan radio pemerintah dan swasta serta pemasangan baliho di jalan-jalan strategis.
“Dinas P3AKB juga membuat e-book Buku Kawan Bela (Pencegahan Perkawinan Anak Berbasis Sekolah) dan mendistribusikan ke pihak-pihak terkait contohnya ke sekolah-sekolah,” pungkasnya. (fit)